Artikel

Rabu, 21 November 2012

"CORRUPT AGAIN... CORRUPT AGAIN...???"



Oleh: Nur Bintang*



 Korupsi peradaban kebudayaan kuno nusantara

       Ketika saya membaca buku saku korupsi yang disusun lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengenai ranking korupsi Indonesia yang pada tahun 2005 mencapai puncak prestasi sebagai negara terkorup rangking 1 Asia menurut data Pacific Economic and Risk Consultancy, membuat saya langsung tersentak kaget dan heran walaupun kini ranking korupsi Indonesia berangsur-angsur makin turun menjadi peringkat ketiga di Asia Pasifik namun tidak melepas Indonesia masuk ke dalam kategori daftar peringkat 10 besar negara terkorup di Asia Pasifik bahkan dunia. Kurangnya pemahaman pejabat pemerintah/negara akan praktek korupsi semakin memperluas kebudayaan korupsi di Indonesia dari menerima hadiah jasa (suap) dari sebuah pelayanan biasanya terkait izin usaha perusahaan milik pengusaha yang diberikan kepada oknum pejabat daerah, penggelapan pajak seperti yang dilakukan mafia pajak ‘Gayus Tambunan’, pelarian dana nasabah dari para bankir-bankir nakal, pemotongan anggaran dana bantuan pemerintah tanpa sepengetahuan negara dan masih banyak lagi praktek-praktek pungutan liar yang masuk dalam kategori korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut Litbang KOMPAS edisi november 2012 bahwa di mata publik penyelewengan anggaran negara melibatkan oknum kader parpol di DPR, oknum pejabat tinggi di kementerian, juga kalangan swasta yang menjadi rekanan proyek yang bersifat langsung.

Peradaban Indonesia saat ini nampaknya tidak terlepas dari budaya “KORUPSI”,, mengapa demikian…??? Katanya bangsa Indonesia adalah negara beragama yang pancasilais, makmur dan kaya akan sumber daya alam tetapi mengapa Indonesia sampai detik ini masih terpuruk akan kemiskinan dan semakin menjamurnya budaya korupsi? Itulah banyak pertanyaan yang selalu menghantui masyarakat dewasa ini. Dalam masalah penyakit sosial ini maka saya sebagai pemerhati sosial (sociologist) akan melakukan analisa sosial kebudayaan mengapa bangsa Indonesia kini makin terpuruk dan cenderung dikenal akan budaya korupsi yang semakin menggila ini. Fenomena budaya korupsi bila kita telisik lebih jauh dari berbagai literature yang sudah saya baca bahwa ternyata budaya korupsi sudah mengakar kuat pada tradisi budaya kuno nusantara jauh sebelum kedatangan penjajah perusahaan Belanda VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) di nusantara pada abad ke 16. Pada masa kerajaan-kerajaan di nusantara setiap menjelang akhir tahun biasanya rakyat diminta membayar upeti/pajak kepada negara atas nama penghormatan kepada raja/sultan. Upeti yang diberikan raja terlebih dahulu dikumpulkan di setiap wilayah administrasi perangkat kepala desa sebelum diberikan kepada bupati yang nanti akan langsung dikirim ke ibu kota kerajaan. Namun yang menjadi problem permasalahan adalah adanya oknum-oknum pejabat di daerah yang mengurangi takaran isi upeti kepada raja/sultan. Isi upeti ini bisa bermacam-macam ada yang berupa hasil bumi pertanian, hasil tangkapan ikan nelayan hingga emas, intan, permata yang khusus diberikan kaum saudagar kaya dan para bangsawan yang diberikan untuk menghormati kewibawaan raja/sultan. Para pembangkang ini biasanya adalah golongan elite bangsawan yang membawahi urusan pengiriman upeti kepada raja/sultan di ibu kota kerajaan dengan mengambil sedikit isi upeti hingga mengurangi sedikit isi takaran upeti untuk menumpuk kekayaannya tanpa sepengetahuan raja/sultan. Nampaknya budaya “mengutil” atau suka mencuri ini diwariskan dari generasi pendahulu kepada generasi saat ini di Indonesia.

Saya adalah termasuk orang yang khawatir akan perkembangan budaya korupsi di Indonesia akhir-akhir ini. Korupsi menggerogoti sektor segala lini dan membuat kebocoran uang negara serta pelakunya tidak lain adalah aparat pejabat negara yang mendapat amanah kepercayaan dari rakyat. Berita di media massa saat ini yang membuat heboh adalah banyaknya pejabat PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia yang tersandung masalah korupsi yang parahnya mereka masih leluasa berangkat ke kantor instansi pemerintah dengan status “bekas narapidana korupsi” terutama pejabat PNS di daerah dengan alasan pemerintah daerah tidak bisa memecat mereka karena oknum pejabat PNS daerah tersebut adalah tim sukses dari bupati atau gubernur daerah setempat yang saat ini masih menjabat. Hal ini belum ditambah dengan sistem perekrutan pegawai CPNS yang masih sarat akan nuansa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di beberapa daerah (walaupun tidak semua daerah demikian). Hasil dari sistem perekrutan CPNS yang sarat nuansa KKN pada akhirnya hanya akan melahirkan mentalitas birokrat yang gemar akan korupsi dan praktek suap. ALANGKAH LUCUNYA NEGERIKU.. INDONESIA..!!! Sudah jelas oknum koruptor pejabat PNS itu adalah pengkhianat negara anehnya dengan bebas leluasanya masih menjabat pejabat plus dapat gaji serta tunjangan PNS lainnya masih jalan terus. Kabar dari mendagri di bulan November 2012 untuk menonaktifkan PNS yang tersandung masalah korupsi dari pemecatan hingga permohonan pengunduran diri patut kita apresiasi dan kita dukung dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Budaya korupsi Indonesia pada masa ini sudah tidak mengherankan lagi bahkan pada zaman dahulu di era pemerintahan kolonial Inggris di nusantara pada masa pemerintahan gubernur jenderal Sir Thomas Stamford Raffles (gubernur Jenderal asal Inggris yang menguasai wilayah Bengkulu (Sumatera) dan Jawa sebagai wilayah eks kolonial Hindia-Belanda dari tahun 1811-1816 sekaligus pendiri koloni Singapura) ketika berkunjung ke nusantara terutama di wilayah Jawa saat itu heran bukan main melihat golongan elite bangsawan pribumi dan pejabat pribumi kerajaan di Jawa saat itu yang gemar akan praktek korupsi dan suap, kongkalikong antara pejabat pribumi/bangsawan pribumi dengan pengusaha asing, serta gemar melakukan pungutan-pungutan liar yang tidak resmi kepada rakyat. Analisa budaya korupsi pejabat pribumi secara anthropologis dan sosiologis dilakukan oleh Raffles untuk melihat akar budaya orang-orang pribumi ketika itu serta dituangkan ke dalam karangan sebuah buku fenomenalnya yang berjudul  The History of Java pada tahun 1817. Budaya korupsi di kalangan bangsawan dan pejabat pribumi semakin bertambah canggih karena adanya “knowledge transfer” dari pegawai-pegawai Belanda dari perusahaan VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) yang sudah maju sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia yang melakukan monopoli perdagangan di nusantara pada abad 16-abad 17 dengan sistem pembagian saham sebelum pergantian era kekuasaan kolonialis Inggris di nusantara pada abad 18. Pegawai-pegawai VOC Belanda banyak memberi contoh kepada orang-orang pribumi di dalam melakukan praktek korupsi dan suap dari mencuri uang pajak, mencuri persediaan hasil bumi pada gudang-gudang penyimpanan perusahaan VOC, praktek suap sehingga birokrat pribumi banyak terkena racun virus korupsi yang diajarkan oleh para pegawai Belanda di perusahaan VOC hingga pada akhirnya perusahaan VOC mengalami kebangkrutan dan kerugian besar pada tanggal 31 Desember 1799 akibat dari moralitas para pegawainya yang suka berkorupsi sehingga perusahaan VOC memiliki hutang sebesar 136,7 juta gulden kepada negara asalnya yaitu “Hollanda” alias “Belanda” atas permintaan tambahan utang modal yang tidak bisa dibayarnya. Kemudian pada masanya perusahaan VOC diambil alih atas nama kerajaan Belanda dengan demikian Indonesia mengalami awal babak baru penjajahan yang bermula dari penjajahan perusahaan Belanda kemudian beralih kepada penjajahan kerajaan Belanda.


 Koruptor wujud topeng kemunafikan penguasa

Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan silih berganti dari berbagai masa Presiden di Indonesia dari era Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ. Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui gebrakan institusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dibenahinya setelah masa kepemimpinan Presiden Megawati namun nyatanya korupsi yang dulu dilakukan sembunyi di bawah meja kini dengan berani banyak dilakukan secara terang-terangan di atas meja akibat arus deras euphoria reformasi. Nilai suci demokrasi telah dikotori dengan praktek tindakan korupsi dengan makin banyaknya oknum elite partai politik yang menjadi anggota DPR/MPR yang menggunakan ‘topeng kemunafikan’ membela aspirasi rakyat sesuai jargon janji-janji kampanye di masa lalu tetapi malah justru tersandung kasus korupsi dan mengkhianati amanat kepercayaan rakyat. Hal ini nampaknya telah menjalar hingga ke seluruh daerah dengan makin banyaknya oknum elite partai politik di daerah yang menjabat anggota DPRD yang tersandung pada masalah yang sama yaitu kasus korupsi. KPK kini nampaknya harus bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia dan saya adalah termasuk simpatisan yang mendukung atas upaya yang dilakukan oleh KPK selama ini dalam memberantas korupsi di Indonesia terutama pada sektor lingkaran kekuasaan yang memang perlu untuk dibenahi.

Pemberantas korupsi alangkah lebih bijak jika kita hanya tidak mengandalkan pendekatan 'aspek hukum' saja tetapi juga melalui 'aspek jalur sosiologis' untuk menjerat dan menyadarkan moralitas semua pelaku korupsi di Indonesia yang banyak dilakukan oleh golongan elite yang berada pada tataran lingkaran kekuasaan. Hal tersebut dapat dilakukan melalui upaya pembangunan kebudayaan dalam wujud pendidikan dan aturan sosial. Budaya harus dilawan dengan budaya..!!! Budaya Korupsi harus dilawan dengan budaya Anti-Korupsi..!!! Pembangunan mentalitas dapat dilakukan melalui wujud transfer ilmu pengetahuan pembangunan budaya anti-korupsi melalui tindakan yang diwujudkan dalam aturan, aturan merupakan bentuk kesepakatan kebudayaan social masyarakat terutama kepada semua aparatur penyelenggara pemerintah/negara yang rawan akan praktek tindakan korupsi serta perlu diadakannya diklat seminar anti-korupsi untuk mengikis budaya korupsi yang sudah semakin menjamur di tataran mentalitas birokrasi, kalau bisa semua aparatur penyelenggara pemerintah/negara harus terlebih dahulu “lulus” serta ‘wajib” mengikuti ujian seminar pendidikan anti-korupsi yang diselenggarakan untuk menyeleksi calon kandidat PNS atau aparatur penyelenggara pemerintah/negara yang bersih, berkualitas, dan bermoral baik serta bila mereka ternyata dinyatakan “tidak lulus” bisa dipecat atau diganti dengan kompetitor lain yang lebih professional dan dapat bertanggung jawab kepada rakyat serta yang terpenting harus “lulus” dari diklat pendidikan anti-korupsi yang diselenggarakan untuk membentuk mentalitas birokrasi yang anti-korupsi dengan melayani rakyat sepenuh hati dan bukan minta dilayani oleh rakyat. Setelah perubahan melalui pendekatan kebudayaan ini berhasil maka perlu ditambah aturan “punishment” (hukuman) yang memberatkan bagi semua pelaku korupsi dengan cara memiskinkan para pelaku korupsi hingga ancaman hukuman penjara seumur hidup untuk menekan praktek tindak korupsi di Indonesia. 

Jika dibandingkan dengan negara Tiongkok maka bisa kita lihat bahwa hukuman bagi para koruptor di Indonesia terlihat jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan negara Tiongkok. (Tiongkok dahulu juga masuk kategori negara terkorup di dunia namun kini usaha pemerintah Tiongkok dalam upaya memberantas korupsi di negaranya tersebut membuahkan hasil). Saya pernah melihat tayangan liputan berita pada sebuah stasiun TV asing melalui TV kabel ketika Presiden Tiongkok kala itu Hu Jintao (menjabat sejak tahun 2003-2012) secara fenomenal mengirim 1000 peti mati kepada semua jajaran PNS di pemerintahannya sebagai peringatan bahwa pelaku tindakan korupsi di negara Tiongkok adalah hukuman mati. Presiden Hu Jintao mengingatkan PNS jajarannya untuk bersih dan terhindar dari segala praktek suap dan korupsi. Menurut hemat saya, langkah Presiden Tiongkok Hu Jintao kala itu sebagai sebuah langkah terobosan besar dan komitmen pemerintah Tiongkok dalam memerangi korupsi. Tiongkok menganggap korupsi sebagai pelanggaran hukum berat terhadap negara bahkan pejabat negara yang terbukti menjadi pelaku korupsi di negara Tiongkok kerap mendapat ‘hukuman mati’ karena ketegasan penegak hukum di negara tersebut di dalam memberantas korupsi hingga mencapai ke akar-akarnya. Hal yang patut dipertanyakan saat ini di Indonesia adalah ketegasan para penegak hukum di Indonesia sendiri dalam memberantas korupsi yang terkesan masih belum tegas. Masa hukuman koruptor di Indonesia dinilai masih jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan hukuman pencuri hewan ternak dan hukuman pencuri sepeda motor. Hal ini belum ditambah lagi dari adanya pembayaran uang jaminan dari pengacara yang disewa para koruptor yang lebih mengedepankan ‘asas praduga tidak bersalah’ sebelum adanya putusan resmi dari majelis hakim di pengadilan serta keberadaan remisi hukuman (pengurangan masa tahanan) yang diperoleh oleh koruptor di Indonesia dari pemerintah sebagai hak tahanan narapidana di saat merayakan hari-hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan Indonesia. Nampaknya keseriusan ketegasan para penegak hukum di Indonesia masih menuai jalan yang berliku karena nampaknya semua masih membutuhkan nafas proses yang panjang. KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi diharapkan dapat menjalankan peran, fungsi, dan tugasnya dengan baik dalam upaya memberantas semua praktek tindakan korupsi di Indonesia. Kita tunggu saja apa gebrakan KPK selanjutnya di dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri Indonesia yang kita cintai ini![]

*Nur Bintang adalah alumnus pascasarjana sosiologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Referensi:
KPK. 2006. “Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi”. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Litbang Kompas. "Kongkalikong akibat Mentalitas Birokrasi", Koran KOMPAS edisi Senin 26 November 2012.

Minggu, 04 November 2012

"SYEKH SITI JENAR: THE GREAT 'SOCIAL CRITISM' THINKER OF DEMAK"




Ditulis oleh: Nur Bintang*



"Saya harap kedewasaan dan kebijaksanaan dari pembaca
terhadap postingan saya ini. Tulisan saya kali ini berusaha untuk
menggali pemikiran sosiologi klasik Indonesia yang selama ini
terkubur hidup-hidup oleh teori-teori sosiologi import dari 
para filsuf Barat ataupun sosiolog Eropa.
Orisinalitas dari tokoh Indonesia ini yang berusaha saya pahami
 karena saya anggap Syekh Siti Jenar sebagai filsuf sekaligus sosiolog
yang sangat kritis serta pemberani untuk bersuara 
menyatakan hak pendapatnya.
Dalam tulisan kali ini, maka saya hanya sekedar mendokumentasikan serta
menyelamatkan warisan pemikiran sejarah melalui
sekedar catatan tulisan kecil" 


Syekh Siti Jenar: kritikus sosial yang melampaui zaman 
Menelaah mengenai keberadaan sosok misterius “Syekh Siti Jenar” atau “Syekh Lemah Abang” maka pikiran kita langsung teringat dan tertuju dengan keberadaan “walisongo” sebagai tokoh mubaligh muslim Arab yang diutus oleh Sultan Turki yakni Sultan Muhamad  I  pada tahun 808 Hijriah atau tahun 1404 Masehi untuk menyebarkan dakwah ajaran Islam di nusantara khususnya di Pulau Jawa yang ketika itu masih dikuasai kerajaan hindu Majapahit (Jawa Timur) dan kerajaan hindu Padjajaran (Jawa Barat) sebagai pusat kekuasaan di nusantara. Dalam perkembangannya keberadaan “walisongo” mengalami beberapa pergantian anggota “walisongo” hingga mencapai “periode kelima” dimana beberapa tokoh-tokoh walisongo bukan berasal dari Arab, Persia, atau Turki lagi melainkan dari Jawa itu sendiri contohnya adalah Sunan Kalijaga, seorang wali pribumi di Jawa yang sangat gigih menyebarkan agama Islam di nusantara. Tokoh-tokoh “walisongo” periode kelima inilah yang kemudian banyak dikenal oleh masyarakat di Indonesia hingga sekarang.

Syekh Siti Jenar merupakan tokoh yang penuh kontroversi (wali murtad) bahkan keberadaan dari Syekh Siti Jenar masih dianggap misterius karena sebagian masyarakat Jawa menganggap bahwa keberadaan Syekh Siti Jenar benar-benar ada namun sebagian masyarakat Jawa yang lain ada yang menganggap bahwa keberadaan Syekh Siti Jenar hanyalah tokoh fiktif belaka yang ditulis dalam tulisan kitab sastra-sastra kuno Jawa oleh para sastrawan Jawa kuno yang cerita ini sengaja dikarang para wali dengan tujuan untuk memberi contoh pelajaran kepada rakyat perihal ajaran agama Islam yang tidak boleh dilanggar oleh para pemeluknya sekaligus melegitimasi kedudukan kekuasaan dan kharisma para wali di Pulau Jawa. Saya dalam tulisan ini tidak akan membahas asal-usul Syekh Siti Jenar karena akan membuang-buang waktu saja apalagi sampai sekarang masih banyak tokoh para ahli sejarah sendiri yang masih memperdebatkan dan mempertanyakan sosok keberadaannya. Dalam tulisan ini saya lebih tertarik dan menelaah pemikiran dari Syekh Siti Jenar. Saya sebagai The Sociologistlebih tertarik pada pendalaman ajaran Syekh Siti Jenar yaitu Manunggaling Kawula Gusti yaitu “bersatunya jiwa manusia dengan sifat-sifat ketuhanan pencipta alam semesta” serta pengaruh budaya dan kondisi social masyarakat pada zaman itu.

Pemikiran Syekh Siti Jenar sebenarnya hampir sama dengan pemikir sufi mistikus muslim dari Baghdad yakni Mansur Al-Hallaj (866 M-922 M) yang dihukum mati karena ajaran sufinya yang menyatukan jiwa manusia dengan sifat-sifat ketuhanan pencipta alam semesta dengan perkataan fenomenalnya, “Akulah kebenaran..!!!”. Al Hallaj dihukum pancung karena dianggap sebagai pemberontak oleh negara serta juga dinyatakan bersalah secara hukum agama atas nama negara di Baghdad kala itu karena kesalahannya membuka tabir rahasia Illahi kepada khalayak umum luas dengan mendekonstruksi pemahamannya terhadap kitab suci Al-Qur’an yang seharusnya pengetahuan tersebut hanya terbatas untuk konsumsi orang-orang sufi pada tataran keilmuan tingkat tinggi. Pemikiran Al Hallaj dan Syekh Siti Jenar yang mendekonstruksi pemahaman terhadap kitab suci Al-Qur’an juga hampir sama seperti yang dilakukan oleh Filsuf besar Jerman yaitu Friedrich Nietzsche (1844-1900)  dengan melakukan dekonstruksi terhadap kitab suci Injil yang kemudian terkenal dengan sebutan sebagai “Bapak Pascamodernisme di Eropa” yang telah berhasil membunuh Tuhan melalui pemikiran kontroversialnya, “God is dead” yang kemudian melahirkan cabang pemikiran filsafat baru yakni “Postmodernisme” maka tidaklah mengherankan jika sosiologist Yahudi besar Jerman aliran Mahzab Frankfurt yakni Jurgen Habermas menganggap bahwa sosok Nietzsche sebagai wujud titik balik kesadaran orang akan rasionalitasnya. Kisah hikmah dari eksekusi Syekh Siti Jenar oleh para wali jika dianalisa dari sudut pandang ilmu sosiologi ini pada dasarnya juga untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat seyogyanya dalam mempelajari suatu ilmu agama sebaiknya melalui beberapa mekanisme tahap yaitu syariat (sembah raga), tarikat (sembah kalbu), hakekat (sembah jiwa), dan Makrifat (sembah rasa) dalam proses pencarian pengetahuan yang sejati.

Syekh Siti Jenar

Menelaah pemikiran filsafat kritikus sosial “Syekh Siti Jenar”
Sebagian masyarakat Jawa menganggap sosok Syekh Siti Jenar sebagai sosok sufi mistikus Islam besar pada masanya, wali murtad yang dibenci para wali karena pengaruh ajarannya yang dianggap membahayakan umat,  namun dalam hal ini saya berpandangan lain jika sosok Syekh Siti Jenar sebenarnya adalah seorang “kritikus social” yang tidak lain sudah menjadi bagian tokoh sosiologi klasik Indonesia. Saya menganggap “Syekh Siti Jenar” sebagai seorang 'sociologist' yang cerdas karena sanggup berani menentang hegemoni kekuasaan ilmu pengetahuan yang dipegang para wali di Jawa pada masa itu dengan melakukan dekonstruksi terhadap penafsiran isi terhadap ayat-ayat kitab suci Al-Qur’an yang dimana hasil penafsiran kritis Syekh Siti Jenar jauh berbeda dengan mayoritas penafsiran dari para wali ketika itu. Logosentrisme ilmu pengetahuan yang berpusat kebenaran hanya kepada golongan yang ahli agama itu yang kemudian direvisi oleh Syekh Siti Jenar dengan bebas mengajarkan ilmu agama kepada semua rakyat jelata yang benar-benar memiliki niat untuk mempelajari ilmu pengetahuan agama tanpa melihat batasan strata sosial yang ada. Berikut adalah penggalan perkataan Syekh Siti Jenar ketika beradu ilmu dengan utusan wali dari Kerajaan Demak ketika hendak menghukum Syekh Siti Jenar karena dianggap bid’ah melanggar ajaran agama yang saya kutip dari sebuah buku yang berjudul "Siti Jenar Cikal Bakal Faham Kejawen" :

“Meskipun kamu seorang ulama, ketok kenong ya tahu. Pagi sore menyucikan mulut dan muka, pulang balik pergi ke tempat air untuk memperindah raga. Padahal sesungguhnya budimu kotor. Kamu menipu, dan menyesatkan umat. Pagi-sore kamu bersujud-sujud agar mendapat ganjaran besok,berupa surga yang di dalamnya terdapat emas yang indah. Orang sampai tergila-gila ajaran palsu ini. Jika ia terlambat bersembahyang, ia menjadi gugup. Sedemikian jauh ia telah disesatkan dan dibujuk oleh si iblis. Ia menggeleng-gelengkan kepalanya waktu berdzikir.”

“Ternyata saudara terbelakang jadi wali tidak mengetahui tafsir. Lebih baik jadi budak saja. Bergelandangan kemana-mana boleh juga, asal hidup! Tetapi jika diminta untuk mati, sama sekali menolak. Padahal tuturmu, rela menyerahkan nyawamu, siang ataupun malam, Jika diminta oleh Tuhan. Kalau demikian kamu bohong! Jika ada pertengkaran, diminta nyawamu kamu menolak. Nah apa bedanya jadi wali dan gelandangan, penjahat, dan tunawisma?”

“Saya berpegangan surat Musakhaf yang bumyi lafalnya: kayun daim layamatu Abadan, artinya hidup tidak kenal mati, langgeng untuk selama-lamanya. Oleh karena itu, ini bukan alam kehidupan. Itulah sebabnya kamu mati, di dunia ini kamu dalam alam kematian”.

“Surga dan neraka tidak berwujud, terjadinya dari keadaan. Kitabmu sudah mengatakan: anal jannatu wa nara, artinya ujud makhluk itu dari kejadian. Selanjutnya dikatakan juga: katannalir al ana. Artinya: surga dan neraka sekarang sudah nampak, terbentuk oleh kejadian yang nyata”.

“Surga yang luhur itu terletak dalam perasaan hati yang senang”.

“Dunia ini alam kematian. Oleh karena itu di dunia yang sunyi ini tidak ada Sang Hyang Agung serta malaikat. Akan tetapi bila saya besok sudah ada di alam kehidupan, saya akan berjumpa dan kadang kala saya menjadi Allah. Nah di situ saya akan bersembahyang.”

Penafsiran saya dari perkataan Syekh Siti Jenar di atas sebenarnya adalah sebuah bentuk kritik social terhadap kekuasaan hegemoni “walisongo” di tanah Jawa pada saat itu. Keberadaan ‘walisongo” yang dikultuskan oleh masyarakat Jawa secara berlebihan akibat kuatnya pengaruh tradisi budaya Hindu kuno bersamaan hadirnya perkembangan pengaruh budaya Arab dalam tradisi ajaran Islam yang dimana masyarakat Jawa kuno pada masa itu masih selalu menganggap penguasa adalah titisan Dewa/utusan Tuhan yang memiliki kesaktian atau karomah ditambah lagi dengan posisi kedudukan "walisongo" yang sangat strategis sebagai penasehat raja yaitu Sultan Bintara penguasa Kerajaan Demak yang menguasai Pulau Jawa pada saat itu. Budaya feodalisme pada masa Kerajaan Demak sangatlah ditentang oleh Syekh Siti Jenar yang lebih mengedepankan logika nalar dan rasionalitasnya dalam menghadapi mitos budaya Hindu dan perkembangan budaya Arab tentang Islam di Jawa ketika itu. Syekh Siti Jenar lebih mengedepankan terhadap rasionalitas ajarannya bahwa semua kedudukan manusia tidak berdasarkan jabatan, status social, atau bahkan kasta karena manusia adalah sama-sama “makhluk bangkai” yang hidup berjalan di dunia. 

Penafsiran saya juga terhadap pemikiran filsafat dari Syekh Siti Jenar adalah bahwa Syekh Siti Jenar membenci terhadap segala hal yang berbau kemunafikan yang dimana para tokoh wali pada zaman itu yang dijadikan sauri tauladan sebenarnya hanya memperkokoh citra orang alim yang dekat dengan Tuhan dengan hanya sekedar menggunakan simbol baju jubah, rajin berdakwah, dengan tujuan materi-duniawi untuk memperkokoh hegemoni kekuasaannya untuk meraih penghormatan masyarakat, mendapat kepercayaan pengaruh dari raja/sultan untuk meraih kenikmatan dunia dengan melegalkan hukum-hukum agama melalui penafsirannya terhadap ajaran agama Islam. Kehidupan para wali pada masa itu, yang dekat dengan penguasa lebih terlihat banyak hidup mewah berkecukupan jika dibandingkan dengan kehidupan rakyat jelata (kaum sudra) yang hidup serba kekurangan yang setiap tahun harus membayar upeti dan pajak untuk rajanya. Atas dasar ini juga beberapa kali Syekh Siti Jenar menolak panggilan Sultan Bintara, penguasa Kerajaan Demak di tanah Jawa melalui utusan resmi kerajaan yakni "walisongo" yang datang singgah ke padepokannya. Syekh Siti Jenar juga menganggap kedudukan Sultan sebagai raja adalah sama dengan kedudukan dirinya sebagai sesama makhluk ciptaan Allah.

Syekh Siti Jenar juga menganggap bahwa kehidupan manusia di dunia itu sebenarnya mati dan kehidupan setelah mati adalah kehidupan yang sesungguhnya dari penafsiran saya bahwa maksud dari Syekh Siti Jenar bahwa kehidupan manusia di dunia sebenarnya hanyalah kiasan agar manusia selama hidup di dunia janganlah bersikap sombong atau congkak karena manusia yang hidup di dunia itu adalah “manusia bangkai yang sedang hidup” untuk itu sebagai sesama makhluk bangkai harus saling menghormati dan mengasihi satu sama lain. Kenyataannya banyak manusia yang tersesat selama hidup di dunia dengan hidup bermewah-mewahan dan bermegah-megahan, Neraka sesungguhnya adalah di alam dunia itu sendiri  yakni kesengsaraan, kesedihan, pertengkaran, kesombongan, dengki, dan iri hati. Syekh Siti Jenar berpikir bahwa kehidupan sebagai “mati yang singgah dalam raganya” dan bertekad mengakhiri kematian di dunia ini dengan menempuh jalan kehidupan yang abadi untuk lebih dekat dengan Allah.

Pernyataan kontroversial dari Syekh Siti Jenar sehingga menimbulkan kegerahan dan kemarahan dari para “walisongo” adalah ucapannya, “Ya Ingsun iki Allah” (Ya aku inilah Allah). Pernyataan Syekh Siti Jenar yang mengajarkan ilmu sufi kepada khalayak umum dan membuka rahasia Tuhan di padepokannya bisa membuat salah penafsiran bagi orang-orang awam yang baru belajar ilmu tersebut dan membuat kondisi politik Negara Kerajaan Demak menjadi tidak stabil karena Sultan Bintara sebagai penguasa Islam di tanah Jawa bisa kehilangan wibawanya dan hegemoni kekuasaan dari peran walisongo sebagai wali negara Islam bisa terjatuh karena kalah pamor dengan kemasyuran Syekh Siti Jenar yang memperoleh banyak pengikut di tanah jawa karena keterbukaan toleransi dan sikap egaliter dari Syekh Siti Jenar yang mau membagi ilmu rahasia Tuhan terhadap masyarakat jelata (kaum sudra) yang menjadi masyarakat mayoritas pada saat itu. Maksud pernyataan Syekh Siti Jenar dalam ajaran manunggaling kawula gusti sering disalah tafsirkan oleh penguasa zaman itu sebagai tindakan murtad dan bid’ah yang harus diberi hukuman. Maksud dari pernyataan Syekh Siti Jenar, “Ya Ingsun iki Allah” (Ya aku inilah Allah) sebenarnya adalah bentuk kedekatan hamba terhadap Tuhannya bahwa manusia berhak dan bebas bersembahyang dan mendekatkan diri kepada Tuhannya tanpa melalui perantara wali atau kyai (tradisi budaya pada zaman Kerajaan Demak, hegemoni kekuasaan peran wali selalu ikut serta dalam mendikte syiar agama terutama dalam perayaan agama). Tradisi budaya secara social tersebut yang berusaha dikritik oleh Syekh Siti Jenar bahwa untuk mendekatkan diri terhadap Allah maka keberadaan wali tidaklah diperlukan karena hal tersebut adalah hak ketentuan manusia untuk mendekatkan diri terhadap Allah, Tuhan semesta alam (tidak ada perantara manusia dengan Allah, sebagai Tuhannya). Syekh Siti Jenar dalam hal ini mempunyai pemikiran original dengan melakukan dekonstruksi penafsiran filsafat diantara rasionalisme dan iman yang dilakukan jauh sebelum lahirnya gagasan pemikiran dekonstruksi yang hampir sama dari filsuf besar asal Jerman abad 18 yakni Friedrich Nietzsche di Eropa ataupun pendekatan dekonstruksi dalam kajian filsafat poststrukturalisme yang berhasil dimetodologikan secara lebih modern saat ini oleh Filsuf Yahudi-Perancis yaitu Jacques Derrida.

Demikianlah penafsiran saya terhadap pemikiran filsafat dari Syekh Siti Jenar. Syekh Siti Jenar yang penuh kontroversi dari asal-usulnya hingga ajal kematiannya yang juga masih misterius yang tidak luput dari teka-teki perdebatan para ahli sejarah sampai detik ini. Konon kabarnya setelah eksekusi yang dilakukan para “walisongo” kepada Syekh Siti Jenar atas restu Sultan Bintara, penguasa Kerajaan Demak yang masih keturunan trah darah raja-raja Majapahit maka jenazah Syekh Siti Jenar sengaja ditukar dengan bangkai anjing kurap untuk diperlihatkan kepada rakyat Kerajaan Demak yang tujuannya tidak lain adalah memberikan pelajaran kepada rakyat agar tidak mengikuti jejak Syekh Siti Jenar karena mendapat laknat azab dari Tuhan. Penafsiran saya sebagai The Sociologistatas peristiwa kematian Syekh Siti Jenar yang ditukar dengan bangkai anjing kurap terlihat dominasi nuansa kepentingan politik pada peristiwa kematian Syekh Siti Jenar tersebut dengan tujuan meredam bibit-bibit pemberontakan terhadap penguasa Kerajaan Demak di tanah jawa. Perbedaan sejarah yang lain juga menyebutkan bahwa Syekh Siti Jenar tidak dihukum mati tetapi mendapat hukuman dari penguasa Kerajaan Demak dengan cara diasingkan ke sebuah daerah terpencil. Secara tradisi sosial-budaya (dari kacamata pandangan Syekh Siti Jenar) para wali nampaknya berusaha tetap mempertahankan pengaruh hegemoni kekuasaannya sebagai wali negara yang memiliki derajat dan kharisma, kedudukan yang lebih tinggi dari rakyat jelata yang tujuannya agar proses dakwah ajaran agama bisa berjalan lancar tenpa suatu halangan apapun. Secara tidak langsung menurut saya sebagai pengamat sosial dan dari tinjauan aspek keilmuan sosiologi bahwa tindakan para wali tersebut dianggap telah membunuh nalar kritis dan rasionalitas rakyat Kerajaan Demak pada masa itu yang terlanjur menyanjung dan mengkultuskan keberadaan "walisongo” sebagai perantara manusia dengan Tuhannya. 

Mungkin begitulah takdir para filsuf yang berjuang dalam kemerdekaan berpikir tanpa batas sama halnya dengan Socrates, filsuf Yunani yang dihukum mati meminum racun oleh penguasa Yunani karena dianggap menyebarkan ilmu pengetahuan yang membahayakan otoritas penguasa, Al Hallaj seorang filsuf muslim di Baghdad yang harus mati karena eksekusi hukuman pancung akibat ajaran pemikirannya yang tidak dapat dijamah oleh orang-orang pada zamannya serta Galileo, seorang astronom, ilmuwan Italia di Eropa abad pertengahan yang terkena sanksi hukuman yaitu dikucilkan/diasingkan sampai akhir hayatnya melalui kebijakan pemimpin gereja tertinggi di Eropa saat itu yaitu Paus Urbanus VIII karena menganggap pemikiran astronomi Galileo yang mendukung teori Copernicus bahwa bumi mengelilingi matahari bertentangan dengan kebijakan pihak otoritas Gereja pada zaman itu yang membuat fatwa agama bahwa matahari yang mengelilingi bumi, dan nampaknya kebebasan berpikir dan bersuara dari Syekh Siti Jenar juga harus mengalami nasib yang serupa ketika kemerdekaan berpikir dan bersuara itu harus dibungkam oleh elite-elite lingkaran kekuasaan yang mengatasnamakan wakil Tuhan di tanah Jawa pada masa itu.[] 
  
*Nur Bintang adalah alumnus pascasarjana sosiologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,

Sumber Referensi:
Y.B. Prabaswara. (tanpa tahun). “Siti Jenar Cikal Bakal Faham Kejawen”. Jakarta. Penerbit: Armedia.

Sabtu, 11 Agustus 2012

“SOCIOLOGY OF CRIME: CORPORATE CRIME”



Ditulis oleh: Nur Bintang*



Bias Kejahatan Klasik
S
aya selama ini berusaha mengamati dan memahami perihal dunia kejahatan di sekitar lingkungan social sekitar. Hal ini saya sadari sebab selama saya studi dulu pembahasan mengenai mata kuliah “sosiologi perilaku menyimpang” dinilai masih kurang untuk saya dapatkan walaupun dulu sempat mengambil mata kuliah tersebut. Saya kemudian berangsur-angsur tertarik untuk memahami kajian disiplin ilmu kriminologi yang teori-teori kajian mereka banyak meminjam dari pemikiran para tokoh sosiologi yang concern terhadap studi sosiologi perilaku menyimpang. Pada awalnya saya hanya menyukai konsep “abnormalitas” yang dikemukakan oleh sosiolog Perancis yakni Michel Foucault yang membahas mengenai studi kegilaan atau masyarakat yang berbeda dengan yang lain termasuk kaitannya dalam hal ini adalah mengenai hukuman perilaku kejahatan dan biopower di dalam rumah sakit dan penjara. Pada awal masa era Victorian di daratan Eropa (abad 16 - abad 17) dulu yang masih dikenal sebagai masa transisi dari “zaman kegelapan” menuju “zaman pencerahan” (renaissance) ketika para ahli hukum di Eropa saat itu masih mengalami kebingungan dalam memutuskan konteks yang jelas mengenai arti “kejahatan” itu sebagai “pathologi social”. Pada masa zaman kegelapan saat itu, warga Eropa yang dianggap tidak produktif (jobless: pengangguran) ditangkap beramai-ramai oleh pihak keamanan dan dimasukkan ke dalam penjara karena menganggap bahwa para pengangguran adalah kelompok orang-orang yang rentan melakukan aksi kejahatan karena matinya fungsi peran social mereka dalam menjalankan kehidupan social bermasyarakat dan bernegara, tidak hanya pengangguran akan tetapi para orang yang mengalami kondisi gangguan jiwa (kegilaan), cacat mental (keterbelakangan), para lawan politik raja yang dianggap membelot, para gelandangan (homeless), para orang yang menderita penyakit menular yang belum ditemukan obatnya pada saat itu juga dinyatakan bersalah oleh pihak kerajaan dan wajib untuk dikarantina dan ditertibkan dengan menjebloskan mereka semua masuk ke dalam penjara, dan para warga yang dianggap melanggar dogma agama (bid’ah) saat itu juga dimasukkan ke dalam penjara oleh pihak pemerintah kerajaan berkuasa di Eropa kala itu yang berkongsi dengan pihak otoritas gereja. Kejahatan pada zaman itu terlihat sangat bias dan tidak jelas batasan social kejahatan yang sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang disepakati bersama oleh masyarakat di daratan Eropa pada zaman itu. Sosiolog Michel Foucault kemudian menganggap bahwa kekuasaan ilmu pengetahuan telah membentuk batasan sosial yaitu cara psikiatri mendefinisikan penyakit jiwa membuat pemisahan antara orang gila dengan orang normal, para dokter yang mendefinisikan tentang penyakit saat itu juga telah membuat pemisahan antara orang yang sehat dengan orang yang sakit, berkembangnya ilmu kriminologi juga telah membuat batas pemisahan antara orang yang berkelakuan baik dengan orang yang berkelakuan menyimpang yang disebut “penjahat/kriminil”. Gagasan diciptakan penjara semakin membuat kekuasaan polisi bertambah semakin besar (powerfull). Perkembangan pemahaman studi terhadap kejahatan kemudian berkembang modern pada arah kemajuan yang dimana kini batasan konsep mengenai kejahatan individu sudah tertulis jelas (tidak bias) ke dalam bentuk undang-undang yang telah disepakati bersama oleh warga masyarakat dengan pemerintah yang berkuasa pada saat ini namun kejahatan mengenai kelompok/korporasi/penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud kejahatan (abuse power) nampaknya masih mengalami bias dalam proses hukum pidana.



Bias Kejahatan Modern
K
etertarikan saya mengenai perihal “abnormalitas” maka semakin membuat saya tertarik memahami interaksi social masyarakat pada dunia hitam. Selama saya melakukan karya tulis ilmiah dari skripsi hingga thesis sangat concern dan peduli perihal perkembangan dunia prostitusi yang bagi kebanyakan orang termasuk menjadi bagian dari “abnormalitas” itu sendiri karena mereka menjalankan kehidupan yang sangat different (berbeda) bagi orang “normal” kebanyakan. Pemahaman dunia kriminalitas tidak terbatas pada dunia prostitusi saja melainkan dunia organisasi kejahatan (mafia/triad/gangster) secara keseluruhan karena merekalah yang saat ini mengendalikan dunia kriminalitas secara cantik di beberapa belahan dunia (sebenarnya masih ada konsep kajian mengenai anatomi dalam biology criminal/kedokteran forensik dan psikologi criminal yang didasarkan ciri-ciri fisik khas individu sebagai pelaku kejahatan serta motif tindakan perilaku kejahatan tersebut dalam konteks kondisi kejiwaan pelakunya tetapi dalam pembahasan kali ini saya lebih berorientasi kepada factor sosiologis secara kelompok di dalam organisatoris yang memiliki kedok perusahaan dan lobi-lobi mereka terhadap pihak-pihak oknum yang seharusnya memiliki otoritas/kekuasaan dalam melakukan pendisiplinan hukum). Untuk mencari gambaran tentang perihal dunia kriminalitas tersebut maka saya tak segan-segan untuk rajin menonton tayangan TV kabel di rumah yang mengupas investigasi dunia kriminalitas seperti beberapa channel stasiun TV Amerika Serikat yang menayangkan serial film TV “Law and Order”, “CSI: Criminal Scene Investigation”, dan “Criminal Mind” walaupun kisah mereka fiktif tetapi sangat menjelaskan mengenai pergulatan dunia kriminalitas yang berhubungan dengan artis, orang terkenal, pengusaha, atau politisi yang sesungguhnya karena kisah kriminalitas tersebut juga terinspirasi dari beberapa kasus yang terjadi di New York City, Amerika Serikat yang menjadi tempat setting dalam cerita film tersebut. Pembahasan mengenai organisasi criminal sampai saat ini, dinilai masih sedikit karena besarnya resiko nyawa yang harus ditanggung seorang ilmuwan untuk mengupas mekanisme kerja dalam organisasi criminal tersebut namun saya membaca dari sebuah buku berbahasa Inggris terbitan tahun 2007 yang berjudul “The Organized Crime Community: Essays in Honor of Alan Block” yang editornya adalah guru besar ilmu kriminologi dari Universitas Utrecht, Belanda yaitu Prof. Frank Bovenkerk dan guru besar ilmu kriminologi dari Universitas Cardiff, Inggris yaitu Prof. Michael Levi yang di dalam pengantarnya mereka berpendapat bahwa terdapat aliansi diantara pasar ekonomi, kejahatan politik, dan pengawasan terhadap kejahatan. Selain itu organisasi dalam kejahatan juga ikut membentuk streotipikal dari etnis tertentu juga terkadang mendapat image sebagai bagian dari organisasi criminal seperti Jews American, Italian American dan Irish American. Terlepas dari pemahaman buku yang saya sebutkan di atas maka saya juga memiliki asumsi sendiri dari berbagai literature bacaan koran, majalah, dan internet jika organisasi criminal kebanyakan saat ini dikendalikan para kelompok mafia yang biasanya sering melakukan modus penyamaran dengan berkedok sebagai “pengusaha” yang memiliki banyak perusahaan fiktif sehingga memang sangat sulit untuk tersentuh oleh tangan hukum. Kelompok mafia ini bermain sangat cantik dan elegan dengan kecenderungan sangat menipu yang terkadang juga memakai kedok membentuk yayasan sosial dari perusahaannya untuk selalu mendistribusikan bantuan kemanusiaan, memberi bantuan dana penelitian kepada ilmuwan dalam rangka membentuk citra positif dihadapan public masyarakat. Kelompok mafia ini juga memiliki profesi pekerjaan tertentu serta terhormat dan memiliki izin perusahaan secara resmi kepada negara dan terkadang perusahaan mereka juga memberi pemasukan pajak terhadap kas negara. Kejahatan individual biasanya sangat mudah dideteksi oleh pihak kepolisian karena tidak melibatkan banyak orang namun jika kejahatan korporasi sangat susah untuk dideteksi karena pemilik perusahaan biasanya berasal dari kalangan orang-orang terhormat dan terkenal, memiliki power (kekuasaan) yang cukup berpengaruh, dan memiliki hubungan relasi yang sangat baik dari para politikus, petinggi, dan pejabat yang memiliki kekuasaan di suatu negara tertentu yang menjadi ladang investasi bisnisnya. Fenomena kejahatan ini kemudian dikategorikan oleh  sosiolog criminal kenamaan yakni E. Sutherland dengan istilah “white-collar crime”. Melalui analisis studinya pada tahun 1939, Sutherland menganggap jika hukum dalam melakukan mekanisme kerjanya bersifat “tebang-pilih” dan sangat sulit menyeret mereka ke dalam pengadilan pidana karena ‘penjahat kerah putih’ mempunyai pengaruh kekuasaan yang kuat (powerfull). Hal ini menurut saya bisa dipahami karena 'penjahat kerah putih' mempunyai link koneksi dengan penguasa setempat serta memiliki lawyer (pengacara) handal dan mahal yang selalu siap melakukan lobi-lobi ke pengadilan dengan tebusan uang jaminan sebagai syarat pembebasan klien-nya apabila mengalami permasalahan hukum. Seorang tokoh sosiolog criminal Edward Ross juga menyebut istilah “white-collar crime” ini dengan sebutan “criminaloid” yang artinya kebal hukum. Dampak kejahatan korporasi criminal ini sangat besar pengaruhnya terhadap masyarakat luas seperti contoh kasus: Terjadi pada negara-negara Amerika Latin seperti Mafia Kolombia dan Mafia Meksiko yang melakukan kegiatan “Black Industry” yaitu industry-illegal seperti heroin, opium maupun jenis narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang pendistribusiannya terkadang dimasukkan ke dalam produk kemasan makanan untuk menghindari pemantauan dan pemeriksaan dari pihak kepolisian negara setempat yang dibantu FBI Amerika Serikat yang hal ini marak terjadi di negara-negara kawasan tersebut bahkan sering ditemukan bangkai kapal selam di kawasan hutan Amazon dekat negara Brasil yang biasa digunakan para kelompok mafia ini untuk menyelundupkan narkotika melalui jalur bawah laut; monopoli industry pornografi yang dilakukan kelompok mafia Yakuza di Jepang yang hampir menguasai seluruh asset-aset industri pembuatan film porno Japan Adult Video dan bisnis pemerasan di negeri Sakura; Adanya beberapa perusahaan internasional yang melakukan kejahatan lingkungan dengan membuang limbah secara sembarangan ke lingkungan perairan negara tertentu dan pihak manajemen perusahaan menolak memberi kompensasi ganti rugi untuk menyelamatkan keuangan perusahaan dari kerugian yang lebih besar; Perusahaan yang melakukan kegagalan produk baik otomotif, kosmetika, obat-obatan, dan makanan yang ternyata sangat merugikan para konsumen yang hal ini langsung ditutup-tutupi oleh pihak manajemen perusahaan untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari segala tuntutan hukum; dan kejahatan perbankan yang dulu pernah marak di Indonesia yaitu bankir-bankir nakal yang memiliki bank-bank swasta dan kemudian buron melarikan uang nasabahnya ke luar negeri setelah menerima bantuan BLBI ketika terjadi krisis moneter Asia tahun 1998. Tidak hanya pengusaha nakal saja tetapi para oknum birokrat pemerintah bisa terlibat dalam hal ini karena menerima suap dari para pengusaha yang ingin melicinkan urusan masalah bisnisnya. Kejahatan korporasi sangat merugikan rakyat karena membuat rakyat menjadi miskin dan kecenderungan terhadap bentuk-bentuk pemerintahan yang korup.



Akhir dari Korporasi Kejahatan?
K
ejahatan organisasi melalui bentuk kejahatan korporasi nampaknya masih sangat sulit diberantas di belahan bumi manapun walaupun tanpa perlu bersikap skeptis terhadap perubahan yang ada. Pengaruh dalam organisasi kejahatan sangat kompleks dan besar karena melibatkan system hukum dan ekonomi yang bekerja pada saat ini dari para pekerja, manajer, pengusaha, direksi, pemilik saham, pihak keamanan, pengacara, dan pemerintah apalagi situasi ini akan sulit jika harus menghadapi pada suatu rezim pemerintahan yang korup di suatu negara. Kelicinan organisasi kejahatan ini biasanya melakukan “cuci tangan” dengan mengorbankan beberapa anggotanya untuk menyelamatkan organisasi secara keseluruhan dan korbannya biasanya adalah anggota organisasi atau karyawan dari sebuah perusahaan korporasi kejahatan yang tidak memiliki kekuasaan (powerless) serta dituduh lalai dan merugikan orang banyak dan merusak citra nama baik perusahaan sehingga layak menerima tuntutan hukum dari masyarakat atau pemerintah. Kejahatan korporasi sulit untuk ditindak karena keberadaan perusahaan korporasi masih dianggap sendi nafas ekonomi dalam memperoleh pekerjaan dan menghidupi keluarga di masyarakat (bagi orang-orang yang berpikir realistis terkadang tidak mempedulikan hal ini karena tanggungan kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak untuk kebutuhan keluarga jauh lebih penting!). Di luar negeri biasanya tindakan hukum terhadap perusahaan korporasi yang dianggap melanggar hukum biasanya dikenai tindakan tuntutan terhadap perusahaan korporasinya, korporasi bersama dengan pegawainya, atau pegawainya saja melalui konsep pengesahan (ratifikasi) dan pembiaran (tolerasi). Tampaknya pendapat dari ahli sosiologi hukum pidana (Chambliss dan Seidman) perlu menjadi renungan bahwa kejahatan bukan permasalahan amoralitas melainkan masalah yang bersifat politik, karena pembentukan undang-undang sering menjadi bagian dari kepentingan tangan panjang, lobi-lobi pendekatan dari kebutuhan social kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan (di Amerika Serikat terkenal dengan istilah “Lobi Yahudi”). Hal ini yang saya lihat dari organisasi kejahatan yang memiliki korporasi yang sulit untuk tersentuh hukum karena lobi-lobi cerdas pengusaha korporasi tersebut kepada oknum agen pemerintah yang korup karena merasa memiliki kepentingan hukum atas perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melanggengkan keuntungan perusahaannya. Nampaknya saya harus semakin rajin untuk menonton serial TV: “Law and Order”, “CSI: Criminal Scene Investigation”, dan “Criminal Mind” selama dalam proses memahami fenomena social ‘Anomalie’ dalam dunia kriminalitas terutama kejahatan korporasi ini nampaknya yang mulai berpola lintas negara dalam pengaruh arus globalisasi dan model capital flight. Godaan sumbangan kekayaan dari korporasi kejahatan lintas negara tersebut mungkin saja bisa menggoyahkan keimanan para oknum agen pemerintah yang selama ini mengalami kondisi kesulitan ekonomi karena faktor kecilnya gaji yang diperoleh tiap bulan dan mungkin saja bisa berbalik justru meningkatkan prinsip keyakinan suci dari para agen pemerintah yang masih bersikap terhormat dan bertanggung jawab terhadap kewibawaan negara untuk melawan dan tidak tergoda iming-iming penawaran dari sumbangan kekayaan dari pihak korporasi kejahatan sehingga praktek suap, kolusi, dan korupsi dapat diberantas. Semoga…
*Nur Bintang adalah alumnus pascasarjana sosiologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Sumber Referensi:
-Prof. Dr. I. S. Susanto., S.H. (tanpa tahun). “Diktat Kriminologi”. Purwokerto. Penerbit: Universitas Wijayakusuma.
-Prof. Frank Bovenkerk dan Prof. Michael Levi. et.al. (2007). “The Organized Crime Community: Essays in Honor of Alan A. Block”.  New York. Springer Science + Business Media Publisher.
-Haryatmoko. “Kekuasaan Melahirkan Anti Kekuasaan”. Basis edisi nomor 01-02, Tahun ke 51, Januari-Februari 2002.

Sabtu, 04 Agustus 2012

“FILSAFAT EKSISTENSIALISME: JEAN PAUL SARTRE”


L'homme est condamné à être libre
(Jean Paul Sartre)

Foto Filsuf Jean Paul Sartre



Ditulis oleh: Nur Bintang*


Tentang ‘Jean Paul Sartre’
Jean Paul Sartre (1905-1980) merupakan pemikir besar Perancis pada abad 20 walaupun beliau bukan seorang tokoh dalam pemikiran sosiologi tetapi Sartre mempunyai kharisma dalam ranah kajian ilmu-ilmu sosial. Sartre dilahirkan di Kota Paris, Perancis. Masa kecil Sartre bisa dibilang suram karena selama masa kecilnya Sartre selalu menjadi bahan olok-olokan oleh kawan-kawannya karena kondisi keterbatasan fisik dan penyakit yang dideritanya. Jean Paul Sartre atau lebih biasa dipanggil “Sartre” sudah dikenal sebagai seorang filsuf, psikolog, aktivis politik, dan sastrawan. Sartre adalah seorang pemikir jenius serba bisa karena beliau ahli dalam berbagai bidang disiplin ilmu sosial dan kajian budaya seperti psikologi, filsafat, sastra, drama, politik bahkan Sartre sempat mamenangkan hadiah nobel sastra tahun 1964 namun beliau dengan bijaksana menolaknya dengan alasan ingin bebas lepas dari pengaruh gelar prestisius dan bergengsi tersebut. Sartre menderita penyakit mata 'strabismus' atau mata juling ketika berusia 4 tahun dan secara fisik tubuh Sartre tidak seperti fisik tubuh orang Eropa kebanyakan kala itu yang tinggi besar, Sartre tergolong pendek dengan tinggi 160 cm walaupun demikian sampai saat ini pemikiran Sartre sudah sangat mempengaruhi para ilmuwan social se-antero penjuru dunia. Sartre menempuh pendidikan di Universitas Sorbonne, Perancis dalam kajian bidang filsafat dengan hasil studi yang dibilang standart (biasa) saja namun tidak dipungkiri jika Sartre sangat berbakat dalam dunia menulis sastra dan drama. Dalam karier perjalanan akademisnya, Sartre tidak terlepas juga dari pengaruh pemikiran filsuf wanita yang merupakan teman semasa kuliahnya dulu yaitu ‘Simone de Beauvoir’. Mereka saling jatuh cinta namun tidak berjodoh dan kemudian menjadi sepasang sahabat hingga akhir usianya. Makam Jean Paul Sartre dan Simone de Beauvoir sampai saat ini diletakkan bersama dan saling berdampingan untuk mengenang keharmonisan mereka berdua dalam membangun tradisi pemikiran-pemikiran filsafat kepada dunia.

Invansi Nazi-Jerman saat menduduki Perancis

Perjalanan Ranah Intelektual Sartre
Sartre sempat belajar mengenai filsafat fenomenologi yang sangat berpengaruh pada perkembangan ilmu psikologi dan ilmu sosiologi yaitu metode yang memperlihatkan ciri-ciri subjektif dari kesadaran dan struktur obyektifnya dan menghasilkan ‘deskripsi’ mengenai tindakan kesadaran yang dicetuskan oleh filsuf Edmund Husserl (Bapak Fenomenologi) di Berlin, Jerman yang hidup pada tahun 1859-1938. Sartre setelah menyelesaikan studi kemudian kembali ke Perancis dan memasukkan pemikiran fenomenologi ke dalam karya novel sastranya yang berjudul “Nausea” dan buku filsafat “The Psychology of the Imagination”, “Transcendence of The Ego”. Sartre sempat mengikuti wajib militer menjadi tentara Perancis ketika pemimpin fasis Nazi, Jerman yakni Adolf Hitler menyatakan perang kepada Perancis dan menginvansi Perancis pada Perang Dunia II. Perancis kalah perang dari Jerman bahkan tentara Nazi Jerman berhasil memasuki dan menduduki Kota Paris, Perancis hingga banyak tentara Perancis yang menyerah, melarikan diri, dan bahkan menjadi tawanan perang dan dimasukkan ke dalam kamp-kamp tahanan Nazi di Jerman. Pada saat menjadi tahanan Jerman, Sartre produktif menulis dan menghasilkan beberapa karya sastra novel “The Age of Reason” dan karya filsafat yang berjudul “Being and Nothingness”. Sartre berhasil melarikan diri dari kamp tahanan Nazi di Jerman ketika bulan Maret 1941 dan kembali ke Kota Paris kemudian bekerja sebagai dosen (guru besar) di Lycee Condorcet dan Lycee Pasteur di Kota Paris. Sartre setiba di Paris sering bergabung ke dalam kelompok intelektual Perancis yang sering nongkrong di café-café pinggiran Kota Paris bersama filsuf Simone de Beauvoir, sastrawan Albert Camus, dan seniman Pablo Picasso. Pemikiran Sartre pada akhir Perang Dunia II di saat kejatuhan dan kekalahan Nazi Jerman oleh sekutu mulai berkembang luas dan memperoleh perhatian dari publik di Perancis sendiri. Masyarakat Perancis berbondong-bondong membaca dan mempelajari buku-buku sastra dan filsafat yang ditulis oleh Sartre. Sartre sendiri akhirnya mencetuskan “Filsafat Eksistensialisme” dan menganggap dirinya sebagai penganut Atheis yang menolak keberadaan Tuhan. Pengakuan Sartre sebagai seorang penganut Atheis menimbulkan polemik dan kontroversial bagi publik di Perancis sendiri bahkan tokoh pemikir sosiolog Yahudi-Jerman tradisi Mahzab Frankfurt (Frankfurt School) yakni Max Horkheimer (1895-1973) menentang gagasan ‘eksistensialisme’ yang diusung Sartre karena menolak keberadaan Tuhan. Max Horkheimer sebagai seorang ilmuwan social yang religius tetap berpegangan bahwa Tuhan adalah jalan hidup pegangan manusia yang memegang makna dan moralitas mutlak. Sartre sendiri pada dasarnya tidak konsisten dengan tesis pemikirannya mengenai ‘filsafat eksistensialisme’ karena beralih ke paham ‘marxisme’ serta merapat ke partai komunis yang diusung Uni Soviet walau tidak begitu lama karena kekecewaan Sartre terhadap penindasan marxisme ortodoks Kremlin di Rusia (Otoritas Uni Soviet) kala itu yang menginvansi Chekoslovakia. Sartre selang tidak berapa lama kemudian menyatakan berhenti sebagai seorang Marxis kepada seluruh publik di Perancis.

Filsuf Sartre bersama tokoh revolusi Kuba yakni 'Che Guevara'. 
Sartre mengakui dalam memoarnya bahwa 'Che Guevara' merupakan
sosok inspirasi yang menjadi tokoh idolanya

Filsafat Eksistensialisme ala Sartre
Eksistensialisme lebih dulu dipikirkan oleh filsuf asal Denmark yaitu Soren Kierkegaard (1813-1855), seorang radikal Kristen sebagai “Bapak Eksistensialisme” yang menganggap kepercayaan kepada Tuhan hanyalah menjadi sebuah kepercayaan yang tak akan pernah menjadi data logis secara ilmiah diantara manusia dengan Tuhannya. Eksistensialisme menurut Sartre memang berbeda dari pendahulunya karena Sartre beranggapan jika eksistensialisme adalah eksistensi lebih dulu ada dibanding esensi. Maksudnya “Tidak ada hakikat sesuatu karena tidak ada yang menciptakannya”. Eksistensialisme adalah “Manusia bagaimana menjadi dirinya sendiri” serta realitas manusia terlahir sebagai individu yang bebas, sebebas-bebasnya dalam melakukan tindakan serta menentukan hidupnya sendiri. Sartre beranggapan bahwa musuh sesungguhnya manusia bukanlah iblis, setan, atau neraka melainkan ‘sesama manusia’ dan menganggap awal kejatuhanku adalah eksistensi orang lain (Neraka adalah orang lain). Inti pemikiran filsafat eksistensialisme dari Sartre secara ekstrim adalah ‘kebebasan individual adalah total’ dan ‘kebebasan ditentukan dan dibatasi oleh keadaan’. Pemikiran kontroversial dari Sartre yang menimbulkan polemik yaitu menganggap eksistensi manusia akan hilang ketika manusia mempercayai Tuhan. Sartre pernah berkata, "Pada dasarnya manusia adalah keinginan untuk menjadi" (kebebasan yang sama atas yang pernah dicita-citakan oleh filosof Yunani yakni Aristoteles dahulu). Keinginan untuk menjadi ini berkaitan dengan bentuk-bentuk keinginan alami yang dimiliki manusia seperti: cinta, seks, nafsu, cemburu etc. Jadi kebebasan adalah sumber yang diperlukan manusia untuk menjadi dirinya sendiri. Eksistensialisme dalam pemikiran Sartre membahasa tentang keber-ADA-an manusia yang dihadirkan melalui bentuk kebebasan. Jika manusia ingin hidup bebas, merdeka lepas dari belenggu kungkungan maka menghilangkan eksistensi Tuhan harus bisa dilakukan karena kepercayaan terhadap Tuhan dianggap telah menghilangkan eksistensi keberadaan manusia yang sesungguhnya. Seorang eksistensialis menganggap universalitas manusia adalah kebebasan itu sendiri dan batasan kebebasan setiap manusia adalah kebebasan manusia yang lain. Inti penting dari filsafat eksistensialisme Sartre ialah membuat, memutuskan atas kemauan dan kesadaran diri sendiri, dan memiliki kesadaran untuk mau mengambil pilihan putusannya tersebut secara bertanggung jawab tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak lain. Contoh: Seorang anak yang baru lulus sekolah SMA memutuskan untuk melanjutkan studi ke universitas dengan mengambil jurusan ilmu sosiologi ketimbang mengambil jurusan ilmu tekhnik atau jurusan ilmu kedokteran karena keyakinan anak tersebut akan kemampuan dirinya sendiri bahwa jurusan ilmu sosiologi adalah yang cocok untuk bekal masa depannya walaupun orang tua terus menghimbau anaknya untuk memilih jurusan kedokteran tetapi anak tersebut tetap kokoh dengan pendiriannya untuk tetap memilih jurusan ilmu sosiologi sebagai studi lanjutnya di universitas.


V  for Vendetta..!


Aktivitas Politik ‘Jean Paul Sartre’
Sartre melakukan banyak kegiatan aktivitas politik selama di Perancis dan pada tahun 1968 mendukung demonstrasi-demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menentang otoritas pemerintah Perancis. Sartre mendukung perjuangan revolusi Kuba yang dilakukan Fidel Castro dan Che Guevara bahkan Sartre secara terang-terangan mendukung perjuangan revolusioner Aljazair untuk merdeka dan terlepas dari penjajahan Perancis. Akibat dukungannya terhadap Aljazair tentu sangat berdampak tidak menguntungkan bagi kehidupan Sartre sendiri selama hidup di Perancis. Sartre hidup dalam tekanan, ancaman pembunuhan, dan terror dari pihak-pihak yang menentang lepasnya Aljazair dari Perancis sebagai bagian koloni jajahan Perancis. Sartre menjelang akhir hidupnya melakukan pola gaya hidup tidak sehat dengan terlalu banyak mengkonsumsi minuman beralkohol, rokok, hingga obat-obatan terlarang. Sartre kemudian jatuh sakit parah hingga beberapa organ tubuhnya harus diamputasi ditambah lagi kondisi matanya yang mengalami kebutaan. Filsuf besar Perancis yakni Jean Paul Sartre kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 15 April 1980. Sekitar 50.000 pelayat memadati jalan-jalan di Kota Paris untuk memberi penghormatan terakhir kepada Sartre. Filsafat Eksistensialisme dari Sartre kemudian lambat laun pudar dengan marak hadirnya pemikiran Strukturalisme dan Post-Strukturalisme (Post-Modern) yang berkembang di Perancis yang diusung ilmuwan sosial Perancis yakni sosiolog "Michel Foucault", sosiolog "Pierre Bourdieu", dan filsuf Yahudi "Jacques Derrida" asal Aljazair yang bermukim di Perancis.

Tanggapan saya (Nur Bintang) atas tafsir filsafat eksistensialisme Sartre:


Walau pengaruh eksistensialisme agak mulai pudar di Perancis dengan hadirnya mahzab filsafat Post-Strukturalisme (Post-Modernisme) yang sangat berkembang di Perancis namun hal tersebut tidak melunturkan semangat eksistensialisme bagi masyarakat di Perancis itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari beberapa survei yang pernah dilakukan beberapa lembaga riset yang melakukan penelitian tentang religiusitas masyarakat di Eropa terutama di Perancis dengan mengambil sampel populasi yang hasilnya cukup mengejutkan bahwa semakin berkembangnya penduduk Eropa Barat terutama Perancis yang berpindah agama dengan memeluk Islam dan menjadi seorang muslim namun di sisi lain semakin banyak juga masyarakat di Eropa termasuk Perancis yang kini banyak menganut paham Atheis (tidak mempercayai Tuhan) dengan berpikir rasional bahkan hingga dengan hasil jumlah 95% dari jumlah responden yang dijadikan sampel penelitian (fenomena sosial di Perancis saat ini). Saya sebagai penulis menganggap jika filsafat eksistensialisme Sartre yang dulu sangat berpengaruh di Perancis kini masih terasa dampaknya di Perancis hingga sampai saat ini. Kondisi di Perancis saat ini tidak terlepas dari sejarah Eropa terutama di Perancis itu sendiri yang pernah mengalami masa transisi dari "Abad Kegelapan" menuju "Abad Renaissance" (abad 12-abad 17) ketika kekuasaan monarkhi kerajaan di Eropa berkongsi dengan otoritas gereja secara absolut hingga masalah-masalah ilmiah yang seharusnya diputuskan oleh ilmuwan-ilmuwan dan para filosof saat itu di Eropa justru berada di bawah tekanan dominasi kekuasaan gereja bahkan pihak otoritas gereja di Eropa kala itu dengan berani menghukum para cendekiawan yang pemikirannya dianggap bertentangan/berseberangan dengan ajaran-ajaran dogma agama yang telah menjadi pedoman garis dari pihak otoritas gereja saat itu. Contoh: Galileo (ilmuwan Italia) yang dihukum dan diasingkan seumur hidup oleh otoritas gereja pada masa itu yakni Paus Urbanus VIII karena mendukung teori Copernicus bahwa bumi mengelilingi matahari. Hal tersebut sangat ditentang pihak otoritas gereja saat itu yang menganggap bahwa matahari-lah yang mengelilingi bumi. Puncak kebencian masyarakat Perancis terhadap keserakahan kekuasaan bangsawan, raja dan penyalahgunaan wewenang pendeta atas nama dogma agama dalam bingkai otoritas gereja saat itu yang terkesan sangat absolut dan menindas rakyat maka timbul perlawanan rakyat Perancis melalui jalan "Revolusi Perancis" pada tanggal 14 Juli 1789 dengan menyerbu penjara Bastille, menyerang istana kerajaan, menangkapi semua para bangsawan dan Raja Perancis saat itu yakni Louis XVI beserta istrinya Marie Antoinette yang dianggap merugikan rakyat dengan bergaya hidup mewah di atas penderitaan rakyat dengan menghamburkan banyak keuangan negara, serta menyerang gereja dengan tujuan menjatuhkan serta mengakhiri semua kekuasaan feodalisme raja, bangsawan, dan kemunafikan pendeta yang gemar menumpuk kekayaan. Revolusi Perancis meletakkan kekuasaan atas nama rakyat di atas segala-galanya dengan menghapus sistem monarkhi kerajaan lalu menggantinya menjadi sistem pemerintahan republik di Perancis. Basic sejarah Perancis itu juga mempengaruhi Sartre untuk melepas pemikiran rasional filsafat dari pengaruh dogma-dogma agama, terlepas dari Tuhan yang dianggap telah mematikan eksistensi individu dalam berpikir secara luas dan bebas hingga mencetuskan "Filsafat eksistensialisme". Pada awalnya saya berpikir tidak setuju dengan thesis eksistensialisme Sartre lalu kemudian saya merenung jika alangkah baiknya jika manusia melakukan sintesis antara rasional filsafat dengan agama seperti apa yang dilakukan para filosof pendahulu kita yakni filosof besar Islam yakni Ibnu Rusyd yang melakukan sintesis rasionalitas filsafat Aristoteles dengan spirit dalam tradisi agama Islam dan juga filosof besar Yahudi di Andalusia (Spanyol) yaitu Moses Maimonides yang mensintesiskan rasionalitas filsafat Aristoteles dengan tradisi agama Judas, serta Thomas Aquinas seorang filsuf, teolog, pendeta Nasrani pada abad pertengahan di Eropa yang juga memasukkan sintesis rasionalitas filsafat Aristoteles ke dalam ajaran-ajaran agama Nasrani sehingga agama sebagai moralitas mutlak dapat berjalan berdampingan dengan etika rasionalitas dalam kajian filsafat sehingga pemikiran Thomas Aquinas mempunyai pengaruh besar dalam masa abad pencerahan (renaissance) di Eropa pada saat itu. Harapan penulis agar kita dapat berpikir secara logis dan rasional dari kajian ilmu filsafat dengan tetap menjadi seorang yang memiliki agama dan religius dan menepis anggapan bahwa untuk menjadi seorang berfikir rasional dan logis harus melepaskan atribut basis keagamaan itu sendiri seperti yang dilakukan Jean Paul Sartre yang menganggap dirinya sebagai seorang Atheis (menolak keberadaan Tuhan). Saya sebagai penulis menyerahkan eksistensialisme pembaca sendiri untuk tetap melakukan kemerdekaan berpikir secara logika dengan agama atau melakukan kemerdekaan berpikir secara logika dengan melepaskan agama. Semua pilihan tersebut adalah eksistensialisme dari pembaca sendiri. Semoga... []

*Nur Bintang adalah alumnus pascasarjana sosiologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Sumber Referensi:
-Donal D. Palmer. (2003). “Sartre Untuk Pemula”. Yogyakarta. Penerbit: Kanisius.
-Jean Paul Sartre. (2002). “Seks dan Revolusi”. Yogyakarta. Penerbit: Yayasan Bentang Budaya.
-Korrie Layun Rampan. (2005). “Tokoh-Tokoh Cerita Pendek Dunia”. Jakarta. Penerbit: PT. Grasindo.