Artikel

Minggu, 04 November 2012

"SYEKH SITI JENAR: THE GREAT 'SOCIAL CRITISM' THINKER OF DEMAK"




Ditulis oleh: Nur Bintang*



"Saya harap kedewasaan dan kebijaksanaan dari pembaca
terhadap postingan saya ini. Tulisan saya kali ini berusaha untuk
menggali pemikiran sosiologi klasik Indonesia yang selama ini
terkubur hidup-hidup oleh teori-teori sosiologi import dari 
para filsuf Barat ataupun sosiolog Eropa.
Orisinalitas dari tokoh Indonesia ini yang berusaha saya pahami
 karena saya anggap Syekh Siti Jenar sebagai filsuf sekaligus sosiolog
yang sangat kritis serta pemberani untuk bersuara 
menyatakan hak pendapatnya.
Dalam tulisan kali ini, maka saya hanya sekedar mendokumentasikan serta
menyelamatkan warisan pemikiran sejarah melalui
sekedar catatan tulisan kecil" 


Syekh Siti Jenar: kritikus sosial yang melampaui zaman 
Menelaah mengenai keberadaan sosok misterius “Syekh Siti Jenar” atau “Syekh Lemah Abang” maka pikiran kita langsung teringat dan tertuju dengan keberadaan “walisongo” sebagai tokoh mubaligh muslim Arab yang diutus oleh Sultan Turki yakni Sultan Muhamad  I  pada tahun 808 Hijriah atau tahun 1404 Masehi untuk menyebarkan dakwah ajaran Islam di nusantara khususnya di Pulau Jawa yang ketika itu masih dikuasai kerajaan hindu Majapahit (Jawa Timur) dan kerajaan hindu Padjajaran (Jawa Barat) sebagai pusat kekuasaan di nusantara. Dalam perkembangannya keberadaan “walisongo” mengalami beberapa pergantian anggota “walisongo” hingga mencapai “periode kelima” dimana beberapa tokoh-tokoh walisongo bukan berasal dari Arab, Persia, atau Turki lagi melainkan dari Jawa itu sendiri contohnya adalah Sunan Kalijaga, seorang wali pribumi di Jawa yang sangat gigih menyebarkan agama Islam di nusantara. Tokoh-tokoh “walisongo” periode kelima inilah yang kemudian banyak dikenal oleh masyarakat di Indonesia hingga sekarang.

Syekh Siti Jenar merupakan tokoh yang penuh kontroversi (wali murtad) bahkan keberadaan dari Syekh Siti Jenar masih dianggap misterius karena sebagian masyarakat Jawa menganggap bahwa keberadaan Syekh Siti Jenar benar-benar ada namun sebagian masyarakat Jawa yang lain ada yang menganggap bahwa keberadaan Syekh Siti Jenar hanyalah tokoh fiktif belaka yang ditulis dalam tulisan kitab sastra-sastra kuno Jawa oleh para sastrawan Jawa kuno yang cerita ini sengaja dikarang para wali dengan tujuan untuk memberi contoh pelajaran kepada rakyat perihal ajaran agama Islam yang tidak boleh dilanggar oleh para pemeluknya sekaligus melegitimasi kedudukan kekuasaan dan kharisma para wali di Pulau Jawa. Saya dalam tulisan ini tidak akan membahas asal-usul Syekh Siti Jenar karena akan membuang-buang waktu saja apalagi sampai sekarang masih banyak tokoh para ahli sejarah sendiri yang masih memperdebatkan dan mempertanyakan sosok keberadaannya. Dalam tulisan ini saya lebih tertarik dan menelaah pemikiran dari Syekh Siti Jenar. Saya sebagai The Sociologistlebih tertarik pada pendalaman ajaran Syekh Siti Jenar yaitu Manunggaling Kawula Gusti yaitu “bersatunya jiwa manusia dengan sifat-sifat ketuhanan pencipta alam semesta” serta pengaruh budaya dan kondisi social masyarakat pada zaman itu.

Pemikiran Syekh Siti Jenar sebenarnya hampir sama dengan pemikir sufi mistikus muslim dari Baghdad yakni Mansur Al-Hallaj (866 M-922 M) yang dihukum mati karena ajaran sufinya yang menyatukan jiwa manusia dengan sifat-sifat ketuhanan pencipta alam semesta dengan perkataan fenomenalnya, “Akulah kebenaran..!!!”. Al Hallaj dihukum pancung karena dianggap sebagai pemberontak oleh negara serta juga dinyatakan bersalah secara hukum agama atas nama negara di Baghdad kala itu karena kesalahannya membuka tabir rahasia Illahi kepada khalayak umum luas dengan mendekonstruksi pemahamannya terhadap kitab suci Al-Qur’an yang seharusnya pengetahuan tersebut hanya terbatas untuk konsumsi orang-orang sufi pada tataran keilmuan tingkat tinggi. Pemikiran Al Hallaj dan Syekh Siti Jenar yang mendekonstruksi pemahaman terhadap kitab suci Al-Qur’an juga hampir sama seperti yang dilakukan oleh Filsuf besar Jerman yaitu Friedrich Nietzsche (1844-1900)  dengan melakukan dekonstruksi terhadap kitab suci Injil yang kemudian terkenal dengan sebutan sebagai “Bapak Pascamodernisme di Eropa” yang telah berhasil membunuh Tuhan melalui pemikiran kontroversialnya, “God is dead” yang kemudian melahirkan cabang pemikiran filsafat baru yakni “Postmodernisme” maka tidaklah mengherankan jika sosiologist Yahudi besar Jerman aliran Mahzab Frankfurt yakni Jurgen Habermas menganggap bahwa sosok Nietzsche sebagai wujud titik balik kesadaran orang akan rasionalitasnya. Kisah hikmah dari eksekusi Syekh Siti Jenar oleh para wali jika dianalisa dari sudut pandang ilmu sosiologi ini pada dasarnya juga untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat seyogyanya dalam mempelajari suatu ilmu agama sebaiknya melalui beberapa mekanisme tahap yaitu syariat (sembah raga), tarikat (sembah kalbu), hakekat (sembah jiwa), dan Makrifat (sembah rasa) dalam proses pencarian pengetahuan yang sejati.

Syekh Siti Jenar

Menelaah pemikiran filsafat kritikus sosial “Syekh Siti Jenar”
Sebagian masyarakat Jawa menganggap sosok Syekh Siti Jenar sebagai sosok sufi mistikus Islam besar pada masanya, wali murtad yang dibenci para wali karena pengaruh ajarannya yang dianggap membahayakan umat,  namun dalam hal ini saya berpandangan lain jika sosok Syekh Siti Jenar sebenarnya adalah seorang “kritikus social” yang tidak lain sudah menjadi bagian tokoh sosiologi klasik Indonesia. Saya menganggap “Syekh Siti Jenar” sebagai seorang 'sociologist' yang cerdas karena sanggup berani menentang hegemoni kekuasaan ilmu pengetahuan yang dipegang para wali di Jawa pada masa itu dengan melakukan dekonstruksi terhadap penafsiran isi terhadap ayat-ayat kitab suci Al-Qur’an yang dimana hasil penafsiran kritis Syekh Siti Jenar jauh berbeda dengan mayoritas penafsiran dari para wali ketika itu. Logosentrisme ilmu pengetahuan yang berpusat kebenaran hanya kepada golongan yang ahli agama itu yang kemudian direvisi oleh Syekh Siti Jenar dengan bebas mengajarkan ilmu agama kepada semua rakyat jelata yang benar-benar memiliki niat untuk mempelajari ilmu pengetahuan agama tanpa melihat batasan strata sosial yang ada. Berikut adalah penggalan perkataan Syekh Siti Jenar ketika beradu ilmu dengan utusan wali dari Kerajaan Demak ketika hendak menghukum Syekh Siti Jenar karena dianggap bid’ah melanggar ajaran agama yang saya kutip dari sebuah buku yang berjudul "Siti Jenar Cikal Bakal Faham Kejawen" :

“Meskipun kamu seorang ulama, ketok kenong ya tahu. Pagi sore menyucikan mulut dan muka, pulang balik pergi ke tempat air untuk memperindah raga. Padahal sesungguhnya budimu kotor. Kamu menipu, dan menyesatkan umat. Pagi-sore kamu bersujud-sujud agar mendapat ganjaran besok,berupa surga yang di dalamnya terdapat emas yang indah. Orang sampai tergila-gila ajaran palsu ini. Jika ia terlambat bersembahyang, ia menjadi gugup. Sedemikian jauh ia telah disesatkan dan dibujuk oleh si iblis. Ia menggeleng-gelengkan kepalanya waktu berdzikir.”

“Ternyata saudara terbelakang jadi wali tidak mengetahui tafsir. Lebih baik jadi budak saja. Bergelandangan kemana-mana boleh juga, asal hidup! Tetapi jika diminta untuk mati, sama sekali menolak. Padahal tuturmu, rela menyerahkan nyawamu, siang ataupun malam, Jika diminta oleh Tuhan. Kalau demikian kamu bohong! Jika ada pertengkaran, diminta nyawamu kamu menolak. Nah apa bedanya jadi wali dan gelandangan, penjahat, dan tunawisma?”

“Saya berpegangan surat Musakhaf yang bumyi lafalnya: kayun daim layamatu Abadan, artinya hidup tidak kenal mati, langgeng untuk selama-lamanya. Oleh karena itu, ini bukan alam kehidupan. Itulah sebabnya kamu mati, di dunia ini kamu dalam alam kematian”.

“Surga dan neraka tidak berwujud, terjadinya dari keadaan. Kitabmu sudah mengatakan: anal jannatu wa nara, artinya ujud makhluk itu dari kejadian. Selanjutnya dikatakan juga: katannalir al ana. Artinya: surga dan neraka sekarang sudah nampak, terbentuk oleh kejadian yang nyata”.

“Surga yang luhur itu terletak dalam perasaan hati yang senang”.

“Dunia ini alam kematian. Oleh karena itu di dunia yang sunyi ini tidak ada Sang Hyang Agung serta malaikat. Akan tetapi bila saya besok sudah ada di alam kehidupan, saya akan berjumpa dan kadang kala saya menjadi Allah. Nah di situ saya akan bersembahyang.”

Penafsiran saya dari perkataan Syekh Siti Jenar di atas sebenarnya adalah sebuah bentuk kritik social terhadap kekuasaan hegemoni “walisongo” di tanah Jawa pada saat itu. Keberadaan ‘walisongo” yang dikultuskan oleh masyarakat Jawa secara berlebihan akibat kuatnya pengaruh tradisi budaya Hindu kuno bersamaan hadirnya perkembangan pengaruh budaya Arab dalam tradisi ajaran Islam yang dimana masyarakat Jawa kuno pada masa itu masih selalu menganggap penguasa adalah titisan Dewa/utusan Tuhan yang memiliki kesaktian atau karomah ditambah lagi dengan posisi kedudukan "walisongo" yang sangat strategis sebagai penasehat raja yaitu Sultan Bintara penguasa Kerajaan Demak yang menguasai Pulau Jawa pada saat itu. Budaya feodalisme pada masa Kerajaan Demak sangatlah ditentang oleh Syekh Siti Jenar yang lebih mengedepankan logika nalar dan rasionalitasnya dalam menghadapi mitos budaya Hindu dan perkembangan budaya Arab tentang Islam di Jawa ketika itu. Syekh Siti Jenar lebih mengedepankan terhadap rasionalitas ajarannya bahwa semua kedudukan manusia tidak berdasarkan jabatan, status social, atau bahkan kasta karena manusia adalah sama-sama “makhluk bangkai” yang hidup berjalan di dunia. 

Penafsiran saya juga terhadap pemikiran filsafat dari Syekh Siti Jenar adalah bahwa Syekh Siti Jenar membenci terhadap segala hal yang berbau kemunafikan yang dimana para tokoh wali pada zaman itu yang dijadikan sauri tauladan sebenarnya hanya memperkokoh citra orang alim yang dekat dengan Tuhan dengan hanya sekedar menggunakan simbol baju jubah, rajin berdakwah, dengan tujuan materi-duniawi untuk memperkokoh hegemoni kekuasaannya untuk meraih penghormatan masyarakat, mendapat kepercayaan pengaruh dari raja/sultan untuk meraih kenikmatan dunia dengan melegalkan hukum-hukum agama melalui penafsirannya terhadap ajaran agama Islam. Kehidupan para wali pada masa itu, yang dekat dengan penguasa lebih terlihat banyak hidup mewah berkecukupan jika dibandingkan dengan kehidupan rakyat jelata (kaum sudra) yang hidup serba kekurangan yang setiap tahun harus membayar upeti dan pajak untuk rajanya. Atas dasar ini juga beberapa kali Syekh Siti Jenar menolak panggilan Sultan Bintara, penguasa Kerajaan Demak di tanah Jawa melalui utusan resmi kerajaan yakni "walisongo" yang datang singgah ke padepokannya. Syekh Siti Jenar juga menganggap kedudukan Sultan sebagai raja adalah sama dengan kedudukan dirinya sebagai sesama makhluk ciptaan Allah.

Syekh Siti Jenar juga menganggap bahwa kehidupan manusia di dunia itu sebenarnya mati dan kehidupan setelah mati adalah kehidupan yang sesungguhnya dari penafsiran saya bahwa maksud dari Syekh Siti Jenar bahwa kehidupan manusia di dunia sebenarnya hanyalah kiasan agar manusia selama hidup di dunia janganlah bersikap sombong atau congkak karena manusia yang hidup di dunia itu adalah “manusia bangkai yang sedang hidup” untuk itu sebagai sesama makhluk bangkai harus saling menghormati dan mengasihi satu sama lain. Kenyataannya banyak manusia yang tersesat selama hidup di dunia dengan hidup bermewah-mewahan dan bermegah-megahan, Neraka sesungguhnya adalah di alam dunia itu sendiri  yakni kesengsaraan, kesedihan, pertengkaran, kesombongan, dengki, dan iri hati. Syekh Siti Jenar berpikir bahwa kehidupan sebagai “mati yang singgah dalam raganya” dan bertekad mengakhiri kematian di dunia ini dengan menempuh jalan kehidupan yang abadi untuk lebih dekat dengan Allah.

Pernyataan kontroversial dari Syekh Siti Jenar sehingga menimbulkan kegerahan dan kemarahan dari para “walisongo” adalah ucapannya, “Ya Ingsun iki Allah” (Ya aku inilah Allah). Pernyataan Syekh Siti Jenar yang mengajarkan ilmu sufi kepada khalayak umum dan membuka rahasia Tuhan di padepokannya bisa membuat salah penafsiran bagi orang-orang awam yang baru belajar ilmu tersebut dan membuat kondisi politik Negara Kerajaan Demak menjadi tidak stabil karena Sultan Bintara sebagai penguasa Islam di tanah Jawa bisa kehilangan wibawanya dan hegemoni kekuasaan dari peran walisongo sebagai wali negara Islam bisa terjatuh karena kalah pamor dengan kemasyuran Syekh Siti Jenar yang memperoleh banyak pengikut di tanah jawa karena keterbukaan toleransi dan sikap egaliter dari Syekh Siti Jenar yang mau membagi ilmu rahasia Tuhan terhadap masyarakat jelata (kaum sudra) yang menjadi masyarakat mayoritas pada saat itu. Maksud pernyataan Syekh Siti Jenar dalam ajaran manunggaling kawula gusti sering disalah tafsirkan oleh penguasa zaman itu sebagai tindakan murtad dan bid’ah yang harus diberi hukuman. Maksud dari pernyataan Syekh Siti Jenar, “Ya Ingsun iki Allah” (Ya aku inilah Allah) sebenarnya adalah bentuk kedekatan hamba terhadap Tuhannya bahwa manusia berhak dan bebas bersembahyang dan mendekatkan diri kepada Tuhannya tanpa melalui perantara wali atau kyai (tradisi budaya pada zaman Kerajaan Demak, hegemoni kekuasaan peran wali selalu ikut serta dalam mendikte syiar agama terutama dalam perayaan agama). Tradisi budaya secara social tersebut yang berusaha dikritik oleh Syekh Siti Jenar bahwa untuk mendekatkan diri terhadap Allah maka keberadaan wali tidaklah diperlukan karena hal tersebut adalah hak ketentuan manusia untuk mendekatkan diri terhadap Allah, Tuhan semesta alam (tidak ada perantara manusia dengan Allah, sebagai Tuhannya). Syekh Siti Jenar dalam hal ini mempunyai pemikiran original dengan melakukan dekonstruksi penafsiran filsafat diantara rasionalisme dan iman yang dilakukan jauh sebelum lahirnya gagasan pemikiran dekonstruksi yang hampir sama dari filsuf besar asal Jerman abad 18 yakni Friedrich Nietzsche di Eropa ataupun pendekatan dekonstruksi dalam kajian filsafat poststrukturalisme yang berhasil dimetodologikan secara lebih modern saat ini oleh Filsuf Yahudi-Perancis yaitu Jacques Derrida.

Demikianlah penafsiran saya terhadap pemikiran filsafat dari Syekh Siti Jenar. Syekh Siti Jenar yang penuh kontroversi dari asal-usulnya hingga ajal kematiannya yang juga masih misterius yang tidak luput dari teka-teki perdebatan para ahli sejarah sampai detik ini. Konon kabarnya setelah eksekusi yang dilakukan para “walisongo” kepada Syekh Siti Jenar atas restu Sultan Bintara, penguasa Kerajaan Demak yang masih keturunan trah darah raja-raja Majapahit maka jenazah Syekh Siti Jenar sengaja ditukar dengan bangkai anjing kurap untuk diperlihatkan kepada rakyat Kerajaan Demak yang tujuannya tidak lain adalah memberikan pelajaran kepada rakyat agar tidak mengikuti jejak Syekh Siti Jenar karena mendapat laknat azab dari Tuhan. Penafsiran saya sebagai The Sociologistatas peristiwa kematian Syekh Siti Jenar yang ditukar dengan bangkai anjing kurap terlihat dominasi nuansa kepentingan politik pada peristiwa kematian Syekh Siti Jenar tersebut dengan tujuan meredam bibit-bibit pemberontakan terhadap penguasa Kerajaan Demak di tanah jawa. Perbedaan sejarah yang lain juga menyebutkan bahwa Syekh Siti Jenar tidak dihukum mati tetapi mendapat hukuman dari penguasa Kerajaan Demak dengan cara diasingkan ke sebuah daerah terpencil. Secara tradisi sosial-budaya (dari kacamata pandangan Syekh Siti Jenar) para wali nampaknya berusaha tetap mempertahankan pengaruh hegemoni kekuasaannya sebagai wali negara yang memiliki derajat dan kharisma, kedudukan yang lebih tinggi dari rakyat jelata yang tujuannya agar proses dakwah ajaran agama bisa berjalan lancar tenpa suatu halangan apapun. Secara tidak langsung menurut saya sebagai pengamat sosial dan dari tinjauan aspek keilmuan sosiologi bahwa tindakan para wali tersebut dianggap telah membunuh nalar kritis dan rasionalitas rakyat Kerajaan Demak pada masa itu yang terlanjur menyanjung dan mengkultuskan keberadaan "walisongo” sebagai perantara manusia dengan Tuhannya. 

Mungkin begitulah takdir para filsuf yang berjuang dalam kemerdekaan berpikir tanpa batas sama halnya dengan Socrates, filsuf Yunani yang dihukum mati meminum racun oleh penguasa Yunani karena dianggap menyebarkan ilmu pengetahuan yang membahayakan otoritas penguasa, Al Hallaj seorang filsuf muslim di Baghdad yang harus mati karena eksekusi hukuman pancung akibat ajaran pemikirannya yang tidak dapat dijamah oleh orang-orang pada zamannya serta Galileo, seorang astronom, ilmuwan Italia di Eropa abad pertengahan yang terkena sanksi hukuman yaitu dikucilkan/diasingkan sampai akhir hayatnya melalui kebijakan pemimpin gereja tertinggi di Eropa saat itu yaitu Paus Urbanus VIII karena menganggap pemikiran astronomi Galileo yang mendukung teori Copernicus bahwa bumi mengelilingi matahari bertentangan dengan kebijakan pihak otoritas Gereja pada zaman itu yang membuat fatwa agama bahwa matahari yang mengelilingi bumi, dan nampaknya kebebasan berpikir dan bersuara dari Syekh Siti Jenar juga harus mengalami nasib yang serupa ketika kemerdekaan berpikir dan bersuara itu harus dibungkam oleh elite-elite lingkaran kekuasaan yang mengatasnamakan wakil Tuhan di tanah Jawa pada masa itu.[] 
  
*Nur Bintang adalah alumnus pascasarjana sosiologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,

Sumber Referensi:
Y.B. Prabaswara. (tanpa tahun). “Siti Jenar Cikal Bakal Faham Kejawen”. Jakarta. Penerbit: Armedia.

Sabtu, 11 Agustus 2012

“SOCIOLOGY OF CRIME: CORPORATE CRIME”



Ditulis oleh: Nur Bintang*



Bias Kejahatan Klasik
S
aya selama ini berusaha mengamati dan memahami perihal dunia kejahatan di sekitar lingkungan social sekitar. Hal ini saya sadari sebab selama saya studi dulu pembahasan mengenai mata kuliah “sosiologi perilaku menyimpang” dinilai masih kurang untuk saya dapatkan walaupun dulu sempat mengambil mata kuliah tersebut. Saya kemudian berangsur-angsur tertarik untuk memahami kajian disiplin ilmu kriminologi yang teori-teori kajian mereka banyak meminjam dari pemikiran para tokoh sosiologi yang concern terhadap studi sosiologi perilaku menyimpang. Pada awalnya saya hanya menyukai konsep “abnormalitas” yang dikemukakan oleh sosiolog Perancis yakni Michel Foucault yang membahas mengenai studi kegilaan atau masyarakat yang berbeda dengan yang lain termasuk kaitannya dalam hal ini adalah mengenai hukuman perilaku kejahatan dan biopower di dalam rumah sakit dan penjara. Pada awal masa era Victorian di daratan Eropa (abad 16 - abad 17) dulu yang masih dikenal sebagai masa transisi dari “zaman kegelapan” menuju “zaman pencerahan” (renaissance) ketika para ahli hukum di Eropa saat itu masih mengalami kebingungan dalam memutuskan konteks yang jelas mengenai arti “kejahatan” itu sebagai “pathologi social”. Pada masa zaman kegelapan saat itu, warga Eropa yang dianggap tidak produktif (jobless: pengangguran) ditangkap beramai-ramai oleh pihak keamanan dan dimasukkan ke dalam penjara karena menganggap bahwa para pengangguran adalah kelompok orang-orang yang rentan melakukan aksi kejahatan karena matinya fungsi peran social mereka dalam menjalankan kehidupan social bermasyarakat dan bernegara, tidak hanya pengangguran akan tetapi para orang yang mengalami kondisi gangguan jiwa (kegilaan), cacat mental (keterbelakangan), para lawan politik raja yang dianggap membelot, para gelandangan (homeless), para orang yang menderita penyakit menular yang belum ditemukan obatnya pada saat itu juga dinyatakan bersalah oleh pihak kerajaan dan wajib untuk dikarantina dan ditertibkan dengan menjebloskan mereka semua masuk ke dalam penjara, dan para warga yang dianggap melanggar dogma agama (bid’ah) saat itu juga dimasukkan ke dalam penjara oleh pihak pemerintah kerajaan berkuasa di Eropa kala itu yang berkongsi dengan pihak otoritas gereja. Kejahatan pada zaman itu terlihat sangat bias dan tidak jelas batasan social kejahatan yang sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang disepakati bersama oleh masyarakat di daratan Eropa pada zaman itu. Sosiolog Michel Foucault kemudian menganggap bahwa kekuasaan ilmu pengetahuan telah membentuk batasan sosial yaitu cara psikiatri mendefinisikan penyakit jiwa membuat pemisahan antara orang gila dengan orang normal, para dokter yang mendefinisikan tentang penyakit saat itu juga telah membuat pemisahan antara orang yang sehat dengan orang yang sakit, berkembangnya ilmu kriminologi juga telah membuat batas pemisahan antara orang yang berkelakuan baik dengan orang yang berkelakuan menyimpang yang disebut “penjahat/kriminil”. Gagasan diciptakan penjara semakin membuat kekuasaan polisi bertambah semakin besar (powerfull). Perkembangan pemahaman studi terhadap kejahatan kemudian berkembang modern pada arah kemajuan yang dimana kini batasan konsep mengenai kejahatan individu sudah tertulis jelas (tidak bias) ke dalam bentuk undang-undang yang telah disepakati bersama oleh warga masyarakat dengan pemerintah yang berkuasa pada saat ini namun kejahatan mengenai kelompok/korporasi/penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud kejahatan (abuse power) nampaknya masih mengalami bias dalam proses hukum pidana.



Bias Kejahatan Modern
K
etertarikan saya mengenai perihal “abnormalitas” maka semakin membuat saya tertarik memahami interaksi social masyarakat pada dunia hitam. Selama saya melakukan karya tulis ilmiah dari skripsi hingga thesis sangat concern dan peduli perihal perkembangan dunia prostitusi yang bagi kebanyakan orang termasuk menjadi bagian dari “abnormalitas” itu sendiri karena mereka menjalankan kehidupan yang sangat different (berbeda) bagi orang “normal” kebanyakan. Pemahaman dunia kriminalitas tidak terbatas pada dunia prostitusi saja melainkan dunia organisasi kejahatan (mafia/triad/gangster) secara keseluruhan karena merekalah yang saat ini mengendalikan dunia kriminalitas secara cantik di beberapa belahan dunia (sebenarnya masih ada konsep kajian mengenai anatomi dalam biology criminal/kedokteran forensik dan psikologi criminal yang didasarkan ciri-ciri fisik khas individu sebagai pelaku kejahatan serta motif tindakan perilaku kejahatan tersebut dalam konteks kondisi kejiwaan pelakunya tetapi dalam pembahasan kali ini saya lebih berorientasi kepada factor sosiologis secara kelompok di dalam organisatoris yang memiliki kedok perusahaan dan lobi-lobi mereka terhadap pihak-pihak oknum yang seharusnya memiliki otoritas/kekuasaan dalam melakukan pendisiplinan hukum). Untuk mencari gambaran tentang perihal dunia kriminalitas tersebut maka saya tak segan-segan untuk rajin menonton tayangan TV kabel di rumah yang mengupas investigasi dunia kriminalitas seperti beberapa channel stasiun TV Amerika Serikat yang menayangkan serial film TV “Law and Order”, “CSI: Criminal Scene Investigation”, dan “Criminal Mind” walaupun kisah mereka fiktif tetapi sangat menjelaskan mengenai pergulatan dunia kriminalitas yang berhubungan dengan artis, orang terkenal, pengusaha, atau politisi yang sesungguhnya karena kisah kriminalitas tersebut juga terinspirasi dari beberapa kasus yang terjadi di New York City, Amerika Serikat yang menjadi tempat setting dalam cerita film tersebut. Pembahasan mengenai organisasi criminal sampai saat ini, dinilai masih sedikit karena besarnya resiko nyawa yang harus ditanggung seorang ilmuwan untuk mengupas mekanisme kerja dalam organisasi criminal tersebut namun saya membaca dari sebuah buku berbahasa Inggris terbitan tahun 2007 yang berjudul “The Organized Crime Community: Essays in Honor of Alan Block” yang editornya adalah guru besar ilmu kriminologi dari Universitas Utrecht, Belanda yaitu Prof. Frank Bovenkerk dan guru besar ilmu kriminologi dari Universitas Cardiff, Inggris yaitu Prof. Michael Levi yang di dalam pengantarnya mereka berpendapat bahwa terdapat aliansi diantara pasar ekonomi, kejahatan politik, dan pengawasan terhadap kejahatan. Selain itu organisasi dalam kejahatan juga ikut membentuk streotipikal dari etnis tertentu juga terkadang mendapat image sebagai bagian dari organisasi criminal seperti Jews American, Italian American dan Irish American. Terlepas dari pemahaman buku yang saya sebutkan di atas maka saya juga memiliki asumsi sendiri dari berbagai literature bacaan koran, majalah, dan internet jika organisasi criminal kebanyakan saat ini dikendalikan para kelompok mafia yang biasanya sering melakukan modus penyamaran dengan berkedok sebagai “pengusaha” yang memiliki banyak perusahaan fiktif sehingga memang sangat sulit untuk tersentuh oleh tangan hukum. Kelompok mafia ini bermain sangat cantik dan elegan dengan kecenderungan sangat menipu yang terkadang juga memakai kedok membentuk yayasan sosial dari perusahaannya untuk selalu mendistribusikan bantuan kemanusiaan, memberi bantuan dana penelitian kepada ilmuwan dalam rangka membentuk citra positif dihadapan public masyarakat. Kelompok mafia ini juga memiliki profesi pekerjaan tertentu serta terhormat dan memiliki izin perusahaan secara resmi kepada negara dan terkadang perusahaan mereka juga memberi pemasukan pajak terhadap kas negara. Kejahatan individual biasanya sangat mudah dideteksi oleh pihak kepolisian karena tidak melibatkan banyak orang namun jika kejahatan korporasi sangat susah untuk dideteksi karena pemilik perusahaan biasanya berasal dari kalangan orang-orang terhormat dan terkenal, memiliki power (kekuasaan) yang cukup berpengaruh, dan memiliki hubungan relasi yang sangat baik dari para politikus, petinggi, dan pejabat yang memiliki kekuasaan di suatu negara tertentu yang menjadi ladang investasi bisnisnya. Fenomena kejahatan ini kemudian dikategorikan oleh  sosiolog criminal kenamaan yakni E. Sutherland dengan istilah “white-collar crime”. Melalui analisis studinya pada tahun 1939, Sutherland menganggap jika hukum dalam melakukan mekanisme kerjanya bersifat “tebang-pilih” dan sangat sulit menyeret mereka ke dalam pengadilan pidana karena ‘penjahat kerah putih’ mempunyai pengaruh kekuasaan yang kuat (powerfull). Hal ini menurut saya bisa dipahami karena 'penjahat kerah putih' mempunyai link koneksi dengan penguasa setempat serta memiliki lawyer (pengacara) handal dan mahal yang selalu siap melakukan lobi-lobi ke pengadilan dengan tebusan uang jaminan sebagai syarat pembebasan klien-nya apabila mengalami permasalahan hukum. Seorang tokoh sosiolog criminal Edward Ross juga menyebut istilah “white-collar crime” ini dengan sebutan “criminaloid” yang artinya kebal hukum. Dampak kejahatan korporasi criminal ini sangat besar pengaruhnya terhadap masyarakat luas seperti contoh kasus: Terjadi pada negara-negara Amerika Latin seperti Mafia Kolombia dan Mafia Meksiko yang melakukan kegiatan “Black Industry” yaitu industry-illegal seperti heroin, opium maupun jenis narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang pendistribusiannya terkadang dimasukkan ke dalam produk kemasan makanan untuk menghindari pemantauan dan pemeriksaan dari pihak kepolisian negara setempat yang dibantu FBI Amerika Serikat yang hal ini marak terjadi di negara-negara kawasan tersebut bahkan sering ditemukan bangkai kapal selam di kawasan hutan Amazon dekat negara Brasil yang biasa digunakan para kelompok mafia ini untuk menyelundupkan narkotika melalui jalur bawah laut; monopoli industry pornografi yang dilakukan kelompok mafia Yakuza di Jepang yang hampir menguasai seluruh asset-aset industri pembuatan film porno Japan Adult Video dan bisnis pemerasan di negeri Sakura; Adanya beberapa perusahaan internasional yang melakukan kejahatan lingkungan dengan membuang limbah secara sembarangan ke lingkungan perairan negara tertentu dan pihak manajemen perusahaan menolak memberi kompensasi ganti rugi untuk menyelamatkan keuangan perusahaan dari kerugian yang lebih besar; Perusahaan yang melakukan kegagalan produk baik otomotif, kosmetika, obat-obatan, dan makanan yang ternyata sangat merugikan para konsumen yang hal ini langsung ditutup-tutupi oleh pihak manajemen perusahaan untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari segala tuntutan hukum; dan kejahatan perbankan yang dulu pernah marak di Indonesia yaitu bankir-bankir nakal yang memiliki bank-bank swasta dan kemudian buron melarikan uang nasabahnya ke luar negeri setelah menerima bantuan BLBI ketika terjadi krisis moneter Asia tahun 1998. Tidak hanya pengusaha nakal saja tetapi para oknum birokrat pemerintah bisa terlibat dalam hal ini karena menerima suap dari para pengusaha yang ingin melicinkan urusan masalah bisnisnya. Kejahatan korporasi sangat merugikan rakyat karena membuat rakyat menjadi miskin dan kecenderungan terhadap bentuk-bentuk pemerintahan yang korup.



Akhir dari Korporasi Kejahatan?
K
ejahatan organisasi melalui bentuk kejahatan korporasi nampaknya masih sangat sulit diberantas di belahan bumi manapun walaupun tanpa perlu bersikap skeptis terhadap perubahan yang ada. Pengaruh dalam organisasi kejahatan sangat kompleks dan besar karena melibatkan system hukum dan ekonomi yang bekerja pada saat ini dari para pekerja, manajer, pengusaha, direksi, pemilik saham, pihak keamanan, pengacara, dan pemerintah apalagi situasi ini akan sulit jika harus menghadapi pada suatu rezim pemerintahan yang korup di suatu negara. Kelicinan organisasi kejahatan ini biasanya melakukan “cuci tangan” dengan mengorbankan beberapa anggotanya untuk menyelamatkan organisasi secara keseluruhan dan korbannya biasanya adalah anggota organisasi atau karyawan dari sebuah perusahaan korporasi kejahatan yang tidak memiliki kekuasaan (powerless) serta dituduh lalai dan merugikan orang banyak dan merusak citra nama baik perusahaan sehingga layak menerima tuntutan hukum dari masyarakat atau pemerintah. Kejahatan korporasi sulit untuk ditindak karena keberadaan perusahaan korporasi masih dianggap sendi nafas ekonomi dalam memperoleh pekerjaan dan menghidupi keluarga di masyarakat (bagi orang-orang yang berpikir realistis terkadang tidak mempedulikan hal ini karena tanggungan kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak untuk kebutuhan keluarga jauh lebih penting!). Di luar negeri biasanya tindakan hukum terhadap perusahaan korporasi yang dianggap melanggar hukum biasanya dikenai tindakan tuntutan terhadap perusahaan korporasinya, korporasi bersama dengan pegawainya, atau pegawainya saja melalui konsep pengesahan (ratifikasi) dan pembiaran (tolerasi). Tampaknya pendapat dari ahli sosiologi hukum pidana (Chambliss dan Seidman) perlu menjadi renungan bahwa kejahatan bukan permasalahan amoralitas melainkan masalah yang bersifat politik, karena pembentukan undang-undang sering menjadi bagian dari kepentingan tangan panjang, lobi-lobi pendekatan dari kebutuhan social kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan (di Amerika Serikat terkenal dengan istilah “Lobi Yahudi”). Hal ini yang saya lihat dari organisasi kejahatan yang memiliki korporasi yang sulit untuk tersentuh hukum karena lobi-lobi cerdas pengusaha korporasi tersebut kepada oknum agen pemerintah yang korup karena merasa memiliki kepentingan hukum atas perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melanggengkan keuntungan perusahaannya. Nampaknya saya harus semakin rajin untuk menonton serial TV: “Law and Order”, “CSI: Criminal Scene Investigation”, dan “Criminal Mind” selama dalam proses memahami fenomena social ‘Anomalie’ dalam dunia kriminalitas terutama kejahatan korporasi ini nampaknya yang mulai berpola lintas negara dalam pengaruh arus globalisasi dan model capital flight. Godaan sumbangan kekayaan dari korporasi kejahatan lintas negara tersebut mungkin saja bisa menggoyahkan keimanan para oknum agen pemerintah yang selama ini mengalami kondisi kesulitan ekonomi karena faktor kecilnya gaji yang diperoleh tiap bulan dan mungkin saja bisa berbalik justru meningkatkan prinsip keyakinan suci dari para agen pemerintah yang masih bersikap terhormat dan bertanggung jawab terhadap kewibawaan negara untuk melawan dan tidak tergoda iming-iming penawaran dari sumbangan kekayaan dari pihak korporasi kejahatan sehingga praktek suap, kolusi, dan korupsi dapat diberantas. Semoga…
*Nur Bintang adalah alumnus pascasarjana sosiologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Sumber Referensi:
-Prof. Dr. I. S. Susanto., S.H. (tanpa tahun). “Diktat Kriminologi”. Purwokerto. Penerbit: Universitas Wijayakusuma.
-Prof. Frank Bovenkerk dan Prof. Michael Levi. et.al. (2007). “The Organized Crime Community: Essays in Honor of Alan A. Block”.  New York. Springer Science + Business Media Publisher.
-Haryatmoko. “Kekuasaan Melahirkan Anti Kekuasaan”. Basis edisi nomor 01-02, Tahun ke 51, Januari-Februari 2002.

Sabtu, 04 Agustus 2012

“FILSAFAT EKSISTENSIALISME: JEAN PAUL SARTRE”


L'homme est condamné à être libre
(Jean Paul Sartre)

Foto Filsuf Jean Paul Sartre



Ditulis oleh: Nur Bintang*


Tentang ‘Jean Paul Sartre’
Jean Paul Sartre (1905-1980) merupakan pemikir besar Perancis pada abad 20 walaupun beliau bukan seorang tokoh dalam pemikiran sosiologi tetapi Sartre mempunyai kharisma dalam ranah kajian ilmu-ilmu sosial. Sartre dilahirkan di Kota Paris, Perancis. Masa kecil Sartre bisa dibilang suram karena selama masa kecilnya Sartre selalu menjadi bahan olok-olokan oleh kawan-kawannya karena kondisi keterbatasan fisik dan penyakit yang dideritanya. Jean Paul Sartre atau lebih biasa dipanggil “Sartre” sudah dikenal sebagai seorang filsuf, psikolog, aktivis politik, dan sastrawan. Sartre adalah seorang pemikir jenius serba bisa karena beliau ahli dalam berbagai bidang disiplin ilmu sosial dan kajian budaya seperti psikologi, filsafat, sastra, drama, politik bahkan Sartre sempat mamenangkan hadiah nobel sastra tahun 1964 namun beliau dengan bijaksana menolaknya dengan alasan ingin bebas lepas dari pengaruh gelar prestisius dan bergengsi tersebut. Sartre menderita penyakit mata 'strabismus' atau mata juling ketika berusia 4 tahun dan secara fisik tubuh Sartre tidak seperti fisik tubuh orang Eropa kebanyakan kala itu yang tinggi besar, Sartre tergolong pendek dengan tinggi 160 cm walaupun demikian sampai saat ini pemikiran Sartre sudah sangat mempengaruhi para ilmuwan social se-antero penjuru dunia. Sartre menempuh pendidikan di Universitas Sorbonne, Perancis dalam kajian bidang filsafat dengan hasil studi yang dibilang standart (biasa) saja namun tidak dipungkiri jika Sartre sangat berbakat dalam dunia menulis sastra dan drama. Dalam karier perjalanan akademisnya, Sartre tidak terlepas juga dari pengaruh pemikiran filsuf wanita yang merupakan teman semasa kuliahnya dulu yaitu ‘Simone de Beauvoir’. Mereka saling jatuh cinta namun tidak berjodoh dan kemudian menjadi sepasang sahabat hingga akhir usianya. Makam Jean Paul Sartre dan Simone de Beauvoir sampai saat ini diletakkan bersama dan saling berdampingan untuk mengenang keharmonisan mereka berdua dalam membangun tradisi pemikiran-pemikiran filsafat kepada dunia.

Invansi Nazi-Jerman saat menduduki Perancis

Perjalanan Ranah Intelektual Sartre
Sartre sempat belajar mengenai filsafat fenomenologi yang sangat berpengaruh pada perkembangan ilmu psikologi dan ilmu sosiologi yaitu metode yang memperlihatkan ciri-ciri subjektif dari kesadaran dan struktur obyektifnya dan menghasilkan ‘deskripsi’ mengenai tindakan kesadaran yang dicetuskan oleh filsuf Edmund Husserl (Bapak Fenomenologi) di Berlin, Jerman yang hidup pada tahun 1859-1938. Sartre setelah menyelesaikan studi kemudian kembali ke Perancis dan memasukkan pemikiran fenomenologi ke dalam karya novel sastranya yang berjudul “Nausea” dan buku filsafat “The Psychology of the Imagination”, “Transcendence of The Ego”. Sartre sempat mengikuti wajib militer menjadi tentara Perancis ketika pemimpin fasis Nazi, Jerman yakni Adolf Hitler menyatakan perang kepada Perancis dan menginvansi Perancis pada Perang Dunia II. Perancis kalah perang dari Jerman bahkan tentara Nazi Jerman berhasil memasuki dan menduduki Kota Paris, Perancis hingga banyak tentara Perancis yang menyerah, melarikan diri, dan bahkan menjadi tawanan perang dan dimasukkan ke dalam kamp-kamp tahanan Nazi di Jerman. Pada saat menjadi tahanan Jerman, Sartre produktif menulis dan menghasilkan beberapa karya sastra novel “The Age of Reason” dan karya filsafat yang berjudul “Being and Nothingness”. Sartre berhasil melarikan diri dari kamp tahanan Nazi di Jerman ketika bulan Maret 1941 dan kembali ke Kota Paris kemudian bekerja sebagai dosen (guru besar) di Lycee Condorcet dan Lycee Pasteur di Kota Paris. Sartre setiba di Paris sering bergabung ke dalam kelompok intelektual Perancis yang sering nongkrong di café-café pinggiran Kota Paris bersama filsuf Simone de Beauvoir, sastrawan Albert Camus, dan seniman Pablo Picasso. Pemikiran Sartre pada akhir Perang Dunia II di saat kejatuhan dan kekalahan Nazi Jerman oleh sekutu mulai berkembang luas dan memperoleh perhatian dari publik di Perancis sendiri. Masyarakat Perancis berbondong-bondong membaca dan mempelajari buku-buku sastra dan filsafat yang ditulis oleh Sartre. Sartre sendiri akhirnya mencetuskan “Filsafat Eksistensialisme” dan menganggap dirinya sebagai penganut Atheis yang menolak keberadaan Tuhan. Pengakuan Sartre sebagai seorang penganut Atheis menimbulkan polemik dan kontroversial bagi publik di Perancis sendiri bahkan tokoh pemikir sosiolog Yahudi-Jerman tradisi Mahzab Frankfurt (Frankfurt School) yakni Max Horkheimer (1895-1973) menentang gagasan ‘eksistensialisme’ yang diusung Sartre karena menolak keberadaan Tuhan. Max Horkheimer sebagai seorang ilmuwan social yang religius tetap berpegangan bahwa Tuhan adalah jalan hidup pegangan manusia yang memegang makna dan moralitas mutlak. Sartre sendiri pada dasarnya tidak konsisten dengan tesis pemikirannya mengenai ‘filsafat eksistensialisme’ karena beralih ke paham ‘marxisme’ serta merapat ke partai komunis yang diusung Uni Soviet walau tidak begitu lama karena kekecewaan Sartre terhadap penindasan marxisme ortodoks Kremlin di Rusia (Otoritas Uni Soviet) kala itu yang menginvansi Chekoslovakia. Sartre selang tidak berapa lama kemudian menyatakan berhenti sebagai seorang Marxis kepada seluruh publik di Perancis.

Filsuf Sartre bersama tokoh revolusi Kuba yakni 'Che Guevara'. 
Sartre mengakui dalam memoarnya bahwa 'Che Guevara' merupakan
sosok inspirasi yang menjadi tokoh idolanya

Filsafat Eksistensialisme ala Sartre
Eksistensialisme lebih dulu dipikirkan oleh filsuf asal Denmark yaitu Soren Kierkegaard (1813-1855), seorang radikal Kristen sebagai “Bapak Eksistensialisme” yang menganggap kepercayaan kepada Tuhan hanyalah menjadi sebuah kepercayaan yang tak akan pernah menjadi data logis secara ilmiah diantara manusia dengan Tuhannya. Eksistensialisme menurut Sartre memang berbeda dari pendahulunya karena Sartre beranggapan jika eksistensialisme adalah eksistensi lebih dulu ada dibanding esensi. Maksudnya “Tidak ada hakikat sesuatu karena tidak ada yang menciptakannya”. Eksistensialisme adalah “Manusia bagaimana menjadi dirinya sendiri” serta realitas manusia terlahir sebagai individu yang bebas, sebebas-bebasnya dalam melakukan tindakan serta menentukan hidupnya sendiri. Sartre beranggapan bahwa musuh sesungguhnya manusia bukanlah iblis, setan, atau neraka melainkan ‘sesama manusia’ dan menganggap awal kejatuhanku adalah eksistensi orang lain (Neraka adalah orang lain). Inti pemikiran filsafat eksistensialisme dari Sartre secara ekstrim adalah ‘kebebasan individual adalah total’ dan ‘kebebasan ditentukan dan dibatasi oleh keadaan’. Pemikiran kontroversial dari Sartre yang menimbulkan polemik yaitu menganggap eksistensi manusia akan hilang ketika manusia mempercayai Tuhan. Sartre pernah berkata, "Pada dasarnya manusia adalah keinginan untuk menjadi" (kebebasan yang sama atas yang pernah dicita-citakan oleh filosof Yunani yakni Aristoteles dahulu). Keinginan untuk menjadi ini berkaitan dengan bentuk-bentuk keinginan alami yang dimiliki manusia seperti: cinta, seks, nafsu, cemburu etc. Jadi kebebasan adalah sumber yang diperlukan manusia untuk menjadi dirinya sendiri. Eksistensialisme dalam pemikiran Sartre membahasa tentang keber-ADA-an manusia yang dihadirkan melalui bentuk kebebasan. Jika manusia ingin hidup bebas, merdeka lepas dari belenggu kungkungan maka menghilangkan eksistensi Tuhan harus bisa dilakukan karena kepercayaan terhadap Tuhan dianggap telah menghilangkan eksistensi keberadaan manusia yang sesungguhnya. Seorang eksistensialis menganggap universalitas manusia adalah kebebasan itu sendiri dan batasan kebebasan setiap manusia adalah kebebasan manusia yang lain. Inti penting dari filsafat eksistensialisme Sartre ialah membuat, memutuskan atas kemauan dan kesadaran diri sendiri, dan memiliki kesadaran untuk mau mengambil pilihan putusannya tersebut secara bertanggung jawab tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak lain. Contoh: Seorang anak yang baru lulus sekolah SMA memutuskan untuk melanjutkan studi ke universitas dengan mengambil jurusan ilmu sosiologi ketimbang mengambil jurusan ilmu tekhnik atau jurusan ilmu kedokteran karena keyakinan anak tersebut akan kemampuan dirinya sendiri bahwa jurusan ilmu sosiologi adalah yang cocok untuk bekal masa depannya walaupun orang tua terus menghimbau anaknya untuk memilih jurusan kedokteran tetapi anak tersebut tetap kokoh dengan pendiriannya untuk tetap memilih jurusan ilmu sosiologi sebagai studi lanjutnya di universitas.


V  for Vendetta..!


Aktivitas Politik ‘Jean Paul Sartre’
Sartre melakukan banyak kegiatan aktivitas politik selama di Perancis dan pada tahun 1968 mendukung demonstrasi-demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menentang otoritas pemerintah Perancis. Sartre mendukung perjuangan revolusi Kuba yang dilakukan Fidel Castro dan Che Guevara bahkan Sartre secara terang-terangan mendukung perjuangan revolusioner Aljazair untuk merdeka dan terlepas dari penjajahan Perancis. Akibat dukungannya terhadap Aljazair tentu sangat berdampak tidak menguntungkan bagi kehidupan Sartre sendiri selama hidup di Perancis. Sartre hidup dalam tekanan, ancaman pembunuhan, dan terror dari pihak-pihak yang menentang lepasnya Aljazair dari Perancis sebagai bagian koloni jajahan Perancis. Sartre menjelang akhir hidupnya melakukan pola gaya hidup tidak sehat dengan terlalu banyak mengkonsumsi minuman beralkohol, rokok, hingga obat-obatan terlarang. Sartre kemudian jatuh sakit parah hingga beberapa organ tubuhnya harus diamputasi ditambah lagi kondisi matanya yang mengalami kebutaan. Filsuf besar Perancis yakni Jean Paul Sartre kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 15 April 1980. Sekitar 50.000 pelayat memadati jalan-jalan di Kota Paris untuk memberi penghormatan terakhir kepada Sartre. Filsafat Eksistensialisme dari Sartre kemudian lambat laun pudar dengan marak hadirnya pemikiran Strukturalisme dan Post-Strukturalisme (Post-Modern) yang berkembang di Perancis yang diusung ilmuwan sosial Perancis yakni sosiolog "Michel Foucault", sosiolog "Pierre Bourdieu", dan filsuf Yahudi "Jacques Derrida" asal Aljazair yang bermukim di Perancis.

Tanggapan saya (Nur Bintang) atas tafsir filsafat eksistensialisme Sartre:


Walau pengaruh eksistensialisme agak mulai pudar di Perancis dengan hadirnya mahzab filsafat Post-Strukturalisme (Post-Modernisme) yang sangat berkembang di Perancis namun hal tersebut tidak melunturkan semangat eksistensialisme bagi masyarakat di Perancis itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari beberapa survei yang pernah dilakukan beberapa lembaga riset yang melakukan penelitian tentang religiusitas masyarakat di Eropa terutama di Perancis dengan mengambil sampel populasi yang hasilnya cukup mengejutkan bahwa semakin berkembangnya penduduk Eropa Barat terutama Perancis yang berpindah agama dengan memeluk Islam dan menjadi seorang muslim namun di sisi lain semakin banyak juga masyarakat di Eropa termasuk Perancis yang kini banyak menganut paham Atheis (tidak mempercayai Tuhan) dengan berpikir rasional bahkan hingga dengan hasil jumlah 95% dari jumlah responden yang dijadikan sampel penelitian (fenomena sosial di Perancis saat ini). Saya sebagai penulis menganggap jika filsafat eksistensialisme Sartre yang dulu sangat berpengaruh di Perancis kini masih terasa dampaknya di Perancis hingga sampai saat ini. Kondisi di Perancis saat ini tidak terlepas dari sejarah Eropa terutama di Perancis itu sendiri yang pernah mengalami masa transisi dari "Abad Kegelapan" menuju "Abad Renaissance" (abad 12-abad 17) ketika kekuasaan monarkhi kerajaan di Eropa berkongsi dengan otoritas gereja secara absolut hingga masalah-masalah ilmiah yang seharusnya diputuskan oleh ilmuwan-ilmuwan dan para filosof saat itu di Eropa justru berada di bawah tekanan dominasi kekuasaan gereja bahkan pihak otoritas gereja di Eropa kala itu dengan berani menghukum para cendekiawan yang pemikirannya dianggap bertentangan/berseberangan dengan ajaran-ajaran dogma agama yang telah menjadi pedoman garis dari pihak otoritas gereja saat itu. Contoh: Galileo (ilmuwan Italia) yang dihukum dan diasingkan seumur hidup oleh otoritas gereja pada masa itu yakni Paus Urbanus VIII karena mendukung teori Copernicus bahwa bumi mengelilingi matahari. Hal tersebut sangat ditentang pihak otoritas gereja saat itu yang menganggap bahwa matahari-lah yang mengelilingi bumi. Puncak kebencian masyarakat Perancis terhadap keserakahan kekuasaan bangsawan, raja dan penyalahgunaan wewenang pendeta atas nama dogma agama dalam bingkai otoritas gereja saat itu yang terkesan sangat absolut dan menindas rakyat maka timbul perlawanan rakyat Perancis melalui jalan "Revolusi Perancis" pada tanggal 14 Juli 1789 dengan menyerbu penjara Bastille, menyerang istana kerajaan, menangkapi semua para bangsawan dan Raja Perancis saat itu yakni Louis XVI beserta istrinya Marie Antoinette yang dianggap merugikan rakyat dengan bergaya hidup mewah di atas penderitaan rakyat dengan menghamburkan banyak keuangan negara, serta menyerang gereja dengan tujuan menjatuhkan serta mengakhiri semua kekuasaan feodalisme raja, bangsawan, dan kemunafikan pendeta yang gemar menumpuk kekayaan. Revolusi Perancis meletakkan kekuasaan atas nama rakyat di atas segala-galanya dengan menghapus sistem monarkhi kerajaan lalu menggantinya menjadi sistem pemerintahan republik di Perancis. Basic sejarah Perancis itu juga mempengaruhi Sartre untuk melepas pemikiran rasional filsafat dari pengaruh dogma-dogma agama, terlepas dari Tuhan yang dianggap telah mematikan eksistensi individu dalam berpikir secara luas dan bebas hingga mencetuskan "Filsafat eksistensialisme". Pada awalnya saya berpikir tidak setuju dengan thesis eksistensialisme Sartre lalu kemudian saya merenung jika alangkah baiknya jika manusia melakukan sintesis antara rasional filsafat dengan agama seperti apa yang dilakukan para filosof pendahulu kita yakni filosof besar Islam yakni Ibnu Rusyd yang melakukan sintesis rasionalitas filsafat Aristoteles dengan spirit dalam tradisi agama Islam dan juga filosof besar Yahudi di Andalusia (Spanyol) yaitu Moses Maimonides yang mensintesiskan rasionalitas filsafat Aristoteles dengan tradisi agama Judas, serta Thomas Aquinas seorang filsuf, teolog, pendeta Nasrani pada abad pertengahan di Eropa yang juga memasukkan sintesis rasionalitas filsafat Aristoteles ke dalam ajaran-ajaran agama Nasrani sehingga agama sebagai moralitas mutlak dapat berjalan berdampingan dengan etika rasionalitas dalam kajian filsafat sehingga pemikiran Thomas Aquinas mempunyai pengaruh besar dalam masa abad pencerahan (renaissance) di Eropa pada saat itu. Harapan penulis agar kita dapat berpikir secara logis dan rasional dari kajian ilmu filsafat dengan tetap menjadi seorang yang memiliki agama dan religius dan menepis anggapan bahwa untuk menjadi seorang berfikir rasional dan logis harus melepaskan atribut basis keagamaan itu sendiri seperti yang dilakukan Jean Paul Sartre yang menganggap dirinya sebagai seorang Atheis (menolak keberadaan Tuhan). Saya sebagai penulis menyerahkan eksistensialisme pembaca sendiri untuk tetap melakukan kemerdekaan berpikir secara logika dengan agama atau melakukan kemerdekaan berpikir secara logika dengan melepaskan agama. Semua pilihan tersebut adalah eksistensialisme dari pembaca sendiri. Semoga... []

*Nur Bintang adalah alumnus pascasarjana sosiologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Sumber Referensi:
-Donal D. Palmer. (2003). “Sartre Untuk Pemula”. Yogyakarta. Penerbit: Kanisius.
-Jean Paul Sartre. (2002). “Seks dan Revolusi”. Yogyakarta. Penerbit: Yayasan Bentang Budaya.
-Korrie Layun Rampan. (2005). “Tokoh-Tokoh Cerita Pendek Dunia”. Jakarta. Penerbit: PT. Grasindo.

Jumat, 27 Juli 2012

“WEBERIAN MINDSET AND THE CHICAGO SCHOOL”



Sosiolog klasik "Max Weber"

  
Ditulis Oleh: Nur Bintang*

Belajar ilmu sosiologi, sharing tukar pendapat dan pikiran dengan teman-teman diskusi di kampus dulu sangatlah mengasyikkan apalagi jika membahas pemikir besar dalam tradisi ilmu sosiologi yaitu Max Weber seorang Yahudi-Jerman (1864-1920) yang dulu sempat mengalami kondisi frustasi (tekanan kejiwaan) akibat konflik internal dengan ayahnya. Max Weber termasuk salah satu pendiri “German Sociological Society” pada tahun 1910 yang sangat terpengaruh tradisi filsafat Immanuel Kant (1724-1804) yang mengkritisi tradisi filsafat positivism dan berpikir pada pola sebab-akibat (kausalitas) dan mencetuskan paradigma "definisi sosial" dalam ilmu sosiologi mengenai tindakan sosial dalam interaksi manusia. Sampai saat ini, Max Weber dianggap sebagai ikon “Nabi Ilmu Sosial”, sosiolog besar dalam tradisi sosiologi klasik. Max Weber berhasil mematahkan tesis Karl Marx (1818-1883) mengenai teori kapitalisme dan perlawanan buruh terhadap segala bentuk eksploitasi penindasan yang dilakukan kapitalisme industry. Karl Marx memberi solusi jalan konflik dalam pemecahan masalahnya dengan melakukan ‘revolusi’ dan merebut alat-alat produksi secara paksa dari para pemilik modal. Max Weber tidak setuju dengan cara penyelesaian solusi jalan konflik yang ditawarkan oleh Karl Marx karena dianggap dapat menimbulkan pertumpahan darah dan jatuhnya banyak korban yang sia-sia. Max Weber tetap memberi solusi jalan melalui proses rasionalisasi sebagai ciri semangat kapitalisme modern masyarakat di Barat sebagai suatu hal yang alamiah dalam proses rasionalisasi kebudayaan yang tidak bisa dihindari. Antitesis Max Weber kemudian suatu saat terbukti dengan gagalnya revolusi proletariat di Eropa seperti apa yang dicita-citakan dalam teori Karl Marx. Kegagalan teori Karl Marx karena kelas buruh di Eropa Barat beranjak naik taraf hidupnya menjadi ‘kelas menengah’ yang dimana system kapitalisme dapat memenuhi kebutuhan material mereka lebih dari cukup dan hidup dalam suasana demokratis tanpa ada tekanan dan tidak seperti apa yang dirasakan kaum buruh di negara-negara sosialis di Eropa Timur yang hidup dalam suasana terror, tekanan penguasa totalitarian, dan ketakutan karena lebih suka mengedepankan konflik. Kaum buruh di Eropa Barat merasa tidak dieksploitasi dan tidak melihat eksploitasi yang dilakukan system kapitalisme seperti apa yang dikatakan oleh Karl Marx. Max Weber menganalisa dari perspektif lain mengenai proses rasionalisasi dari ‘spirit kapitalisme’ dengan menganalisa sosiologi ekonomi dan sosiologi agama dalam karyanya yang berjudul “The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism” mengenai paham calvinisme-etika protestan yang sedang berkembang di Eropa waktu itu dan beranggapan bahwa wujud kapitalisme dengan menimbun kekayaan dan memutar modal keuangan dalam bentuk industri adalah bagian dari perintah agama untuk membantu orang-orang sekitar terutama bagi mereka yang tidak mempunyai pekerjaan agar memperoleh pekerjaan di pabrik industri sehingga dapat mencari nafkah penghidupan yang layak dan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarganya. Menurut pemahaman “Etika-Protestan” ini menjadi orang kaya dengan melakukan usaha kerja keras, melakukan amal kasih terhadap sesama adalah suatu keharusan agar para penganutnya memperoleh tempat surga di akhirat kelak (bukan hanya faktor materi yang mempengaruhi ide, namun ide juga mempengaruhi struktur ekonomi=antitesis dari Karl Marx). Walaupun teori Karl Marx terbukti gagal tetapi ada hal hikmah penting yang dapat diambil dari pemikiran Karl Marx yaitu soal perjuangan “keberpihakan” kepada yang lemah/ditindas dan pemikiran kritis yang harus dimiliki oleh seorang ilmuwan social.

Max Weber juga melihat dimensi ekonomi dalam stratifikasi social dengan mengkaji “status” sebagai dimensi cultural yang melibatkan pelapisan kelompok berdasarkan derajat prestise-nya. Max Weber juga termasuk pelopor pencetus tradisi penelitian pendekatan kualitatif dalam keilmuan sosiologi (analisa data melalui wawancara dengan masuk ke dalam dunia social obyek yang diteliti). Weber berusaha mengembangkan metodologi pemahaman/penafsiran analisis teks (hermeunetika) ke dalam pemahaman/penafsiran dunia social terutama interaksi social atau pemahaman interpretative terhadap tindakan social (verstehen). Weber juga berhasil mematahkan tradisi penelitian statistik sosial (kuantitatif) dalam wujud “Fisika Sosial” yang selama ini menjadi dominasi atas pemikiran Bapak Ilmu Sosiologi asal Perancis (1798-1857) yaitu Auguste Comte dalam ranah keilmuan sosiologi pada zaman itu. Dari berbagai literature buku yang saya baca mengenai Max Weber bahwa sesungguhnya Max Weber adalah seorang yang mempunyai pemikiran jenius dalam kajian tradisi ilmu social namun banyak kawan maupun kolega dari Max Weber sendiri menilai jika Max Weber sebenarnya bukan terlahir untuk menjadi seorang penulis yang baik melainkan ditakdirkan terlahir sebagai pemikir besar. Banyak karya-karya Weber yang sangat fenomenal dalam analisis sosialnya namun dinilai sangat sulit untuk dipahami karena penyampaian penulisan dari Max Weber dianggap buruk, tidak urut, dan sangat membingungkan pembaca. Weber dianggap tidak konsisten dalam pernyataan metodologisnya, tidak kritis, statis, dan tidak menawarkan alternatif.

Terus terang, pemikiran dari Max Weber selama ini sangat berpengaruh dalam proses membangun keilmuan saya untuk menjadi ‘Weberian’ dalam mengkaji dan memahami ilmu sosiologi. Selama saya dulu masih di universitas ketika dalam melakukan pembuatan karya tulis ilmiah (skripsi dan thesis) maka saya merasa nyaman dan cocok (menurut selera saya) jika menggunakan teori pemikiran Max Weber dalam acuan analisa sosialnya walaupun banyak teori-teori dalam sosiologi yang mungkin dapat dipakai selain dari teori Max Weber seperti pemikiran tokoh-tokoh sosiologi klasik yang lain, pemikiran tradisi Amerika dalam literatur sosiologi modern, bahkan hingga pemikiran sosiologi yang saat ini sedang lagi trend dan booming  dalam kajian ilmu sosiologi mengenai studi kebudayaan, analisis wacana kritis, semiotika, hermeunetika teks, dan dekonstruksi yaitu teori sosial postmodern. Saya sampai saat ini masih terus belajar dan mempelajari pemikiran besar dari Max Weber dengan membaca buku-buku mengenai pemikiran dari Max Weber itu sendiri. Dalam melakukan penelitian sebagai ilmuwan social maka saya selalu bersandar pada prinsip saya untuk 'tetap menjadi diri sendiri dan selalu berproses untuk mau belajar'. Proses belajar harus dilakukan seumur hidup karena perkembangan ilmu social sangat dinamis jika kita malas belajar dan jarang membaca untuk mengikutinya maka nanti justru akan semakin membuat kita tertinggal jauh. Menjadi ilmuwan social harus selalu senantiasa berproses dan menikmati proses tersebut dengan menggali dan mendistribusikan ilmu pengetahuan tersebut kepada khalayak. 


PEMIKIRAN MAX WEBER:

Tindakan Sosial
Tindakan adalah perilaku manusia yang mempunyai maksud subjektif bagi dirinya sendiri. Tindakan social akan mempunyai makna arti subyektif jika berhubungan dengan individu-individu manusia yang lain (adanya stimulus dan respon atas suatu perilaku manusia). Max Weber sendiri menjelaskan “Tindakan Sosial” adalah tindakan individu yang dapat mempengaruhi individu-individu lainnya dalam masyarakat. Adapun jenis-jenis tindakan social menurut Max Weber adalah sebagai berikut:
-Tindakan Sosial Rasional (Instrumental) = Tindakan social yang dilakukan secara efisien dan sadar untuk mencapai tujuan yang sudah direncanakan ex: Belajar keras agar dapat lulus ujian.
-Tindakan Sosial Irrasional (Nilai) = Tindakan social yang berorientasi kepada suatu system nilai tertentu (agama, hukum, social) biasanya dilakukan karena dianggap tepat untuk dilakukan ex: Upacara-upacara keagamaan.
-Tindakan Sosial Tradisional = Tindakan social yang bersifat rasional dengan melihat dan mempertimbangkan dan menghargai nilai-nilai tradisi social turun-temurun yang sudah baku ex: sopan-santun, unggah-ungguh, tepo selira, hormat-menghormati.
-Tindakan Afeksional = Tindakan social yang dilakukan atas kondisi emosi dari actor ex: Menolong seseorang karena merasa kasihan atau iba.

Struktur Otoritas
Max Weber melakukan analisis mengenai otoritas dalam hakikat dan sifat dasar tindakan.
-Otoritas Legal-Rasional = Otoritas yang tumbuh dan berkembang dalam legitimasi sistem rasional-legal melalui mekanisme pemilihan dan memiliki aturan yang memiliki bentuk ragam structural terutama terkait dalam hal ‘birokrasi’ sebagai struktur rasional dan para birokrat sebagai posisi dalam struktur tersebut. Birokrasi menjadi hal yang tak mungkin terpisahkan dari kapitalisme modern termasuk di negara-negara penganut paham sosialis sekalipun.
-Otoritas Tradisional = Otoritas tradisional berdasarkan pernyataan pemimpin dan kepercayaan loyalitas dari pengikutnya bahwa terdapat kesucian aturan dan kekuasaan yang telah berusia tua. Pemimpin tradisional (penguasa personal) memikul beban tradisi yang selama ini dianutnya yang tidak memiliki ranah kompetensi secara jelas. Weber menganggap bahwa struktur otoritas tradisional dan cultural tradisional sebagai penghambat rasionalitas dan menutup peluang lahirnya kapitalisme modern.
-Otoritas Karismatik = Pemimpin memiliki aura karisma yang luar biasa dan memukau para pengikutnya. Pemimpin yang memiliki karisma ini terkadang juga diperlakukan istimewa beserta mitos-mitos yang menyertai seperti memiliki kekuatan supranatural, keturunan bangsawan/tokoh yang tidak dimiliki orang biasa kebanyakan. Karisma menurut Weber memiliki kekuatan revolusioner yang dapat melakukan perubahan terhadap pikiran para actor di sekelilingnya. Karisma mengarah kepada otoritas tradisional dan rasional-legal seperti menjadi semacam sebuah siklus. Peran rasionalitas terkadang jauh lebih penting ketimbang karisma itu sendiri.

Rasionalisasi
Max Weber berpendapat kapitalisme industri telah memunculkan lembaga-lembaga social secara rasional. Weber juga menilai bahwa rasionalisasi adalah proses perubahan kebudayaan akibat dari berkembangnya rasionalitas tersebut (proses rasionalisasi kebudayaan). Weber berpendapat bahwa actor dipaksa oleh kekuatan structural (negara) dan kekuatan budaya (rasionalisasi). Adapun Tipe-tipe rasionalitas menurut Max Weber adalah sebagai berikut:
-Rasionalitas Praktis = Berdasarkan kepentingan individu yang pragmatis dan egois.
-Rasionalitas Teoritis = Memahami dunia yang mengandung makna (dilakukan oleh filsuf dan ilmuwan).
-Rasionalitas Substansif =  Menyusun tindakan-tindakan metodis yang dianggap perlu untuk melakukan pemilihan sarana untuk mencapai tujuan dalam konteks sistem nilai berdasarkan rasa solidaritas social yang masih murni digunakan sebagai asas-asas nilai instrumentalnya.
-Rasionalitas Formal = Merujuk kepada aturan hukum dan regulasi yang berlaku secara universal. Kapitalisme industri di Barat menurut Weber merupakan bentuk rasionalitas formal yang terlembagakan yang bisa ditemukan pada institusi hukum, pendidikan, bahkan birokrasi yang saling mempengaruhi.

KARYA-KARYA MAX WEBER:

-Methodological Essays
-The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism
-Economy and Society
-Sociology of Religion

UNIVERSITY OF CHICAGO, USA







TRADISI WEBERIAN:

Pemikiran Max Weber banyak memberikan perkembangan mahzab baru di dalam ilmu sosiologi dengan mengadopsi dan mengembangkan pemikiran Max Weber secara lebih luas khususnya perkembangan Sosiologi Modern di Amerika yang dipelopori oleh Universitas Chicago (Amerika Serikat) yang mempunyai nama aliran The Chicago School dalam tradisi penelitian kualitatif yang kemudian lahir dari Universitas Chicago adalah sebuah organisasi American Sociological Association’ pada tahun 1959 sebagai wadah organisasi yang menaungi seluruh ilmuwan sosiologi di Amerika Serikat yang keberadaan wadah organisasi tersebut masih terus berdiri hingga sampai saat ini. Adapun perkembangan dari tradisi Weberian adalah sebagai berikut:
-Teori Interaksionisme Simbolik mengenai konteks behaviorisme psikologi sosial yang sebenarnya dipengaruhi oleh pemikiran sosiolog Jerman klasik George Simmel mengenai "sosiabilitas" artinya perilaku manusia dipengaruhi oleh lingkungan dimana manusia itu hidup. Interaksionisme Simbolik ini mengkaji tentang pemusatan perhatian pada aktor dan perilakunya dalam lingkungan sosialnya (interaksi individu dengan kelompoknya) yang kemudian dikembangkan oleh G.H. Mead termasuk Teori Dramaturgi tentang kehidupan front stageback stage, dan stigma yang dilakukan individu di dalam lingkungan dunia sosialnya yang dikembangkan oleh Erving Goffman melalui verstehen (pemahaman) mengenai tindakan sosial yang lebih banyak dipengaruhi oleh sosiolog klasik Jerman yaitu Max Weber.
-Teori Fenomenologi mengenai pemahaman terhadap kesadaran individu di dalam memaknai pengalaman-pengalaman dunia sosialnya. Fenomenologi dalam sosiologi dikembangkan oleh Alfred Schutz, Peter L. Berger, dan Thomas Luckman.
-Teori Ethnometodologi berusaha mengetahui dan meneliti aturan interaksi sosial sehari-hari (institusional) yang berdasarkan akal sehat serta biasanya dilakukan analisis percakapan dari bentuk hubungan relasi antar pribadi individu lainnya. Teori ini dikembangkan oleh Harold Garfingkle dan Jack Douglas.
-Teori Strukturasi adalah satu-satunya perkembangan tradisi Weberian saat ini yang terlepas dari pengaruh mahzab The Chicago School’ di Amerika Serikat karena dicetuskan di Inggris melalui pemikiran sosiolog Anthony Giddens, Rektor di London School of Economic’, Britain yang dulu juga sempat pernah menjabat sebagai penasehat perdana menteri Inggris, Tony Blair. Giddens memandang hubungan pelaku (‘tindakan’) dan struktur sebagai hubungan dualitas dan bukannya dualisme bahwa prinsip-prinsip struktural itu terdiri dari tiga hal yang sangat berkaitan antara satu dengan yang lain yakni:  struktur ‘signifikansi’ (signification) yang berkaitan dengan dimensi simbolik dan wacana, struktur ‘dominasi’ (domination) yang mencakup dimensi kekuasaan (politik) dan barang (ekonomi), struktur ‘legitimasi’ (legitimation) menyangkut peraturan normatif dalam tata hukum. Reproduksi sosial berlangsung melalui dualitas struktur dan praktik sosial. Teori Giddens masuk dalam ranah kritisisme modernitas dalam kajian ilmu sosial. (Mengenai pemikiran Giddens akan saya jelaskan nanti melalui postingan tersendiri!).

Foto jadul narsis saya saat di kampus dulu


PENGALAMAN RESEARCHER SEBAGAI ‘WEBERIAN’:

Sedikit berbagi pengalaman, saya melakukan penelitian kualitatif dalam tesis yang saya kerjakan dengan menggunakan teori dari Max Weber sebagai acuan analisanya. Selama ini, Max Weber selalu mengamati proses rasionalitas dalam masyarakat agama, masyarakat industri, birokrasi dari lembaga-lembaga social lainnya namun dalam kajian tesis saya kali ini maka Ide Original saya dalam menyusun penelitian tugas akhir tesis adalah saya melakukan fokus pengamatan yang jauh berbeda dari Max Weber karena selama ini Max Weber hingga sampai akhir hayatnya bahkan belum melakukan fokus kajian mengenai pengamatan proses perubahan sosial (social change) dari rasionalitas yang ada di dalam kelompok komunitas perempuan pekerja seks di sebuah kawasan lokalisasi prostitusi. Saya beranggapan jika masyarakat di area lokalisasi prositusi saat ini termasuk ke dalam kategori masyarakat industri yakni industri seks yang memiliki rasionalitas. Saya melakukan kajian studi evaluasi kualitatif mengenai program penanggulangan HIV/AIDS oleh sebuah kelompok komunitas di lokalisasi dengan melakukan pengamatan dan riset terhadap mereka semua yang ada di sebuah lokalisasi besar dan cukup terkenal di Yogyakarta dengan menggunakan metode ethnografi yang biasa dipakai dalam kajian ilmu antropologi sebagai pengumpulan datanya. Saya kira perempuan pekerja seks itu unik untuk diteliti. Apriori masyarakat terhadap perempuan pekerja seks yang terdengar sumbang selama ini, dikucilkan dari masyarakat, menganggap mereka tidak berpendidikan, dan tidak memiliki rasionalitas ternyata justru salah besar! Para perempuan pekerja seks di lokalisasi tersebut ternyata memiliki pola rasionalitasnya sendiri yang sangat menarik untuk diteliti. Kritik, masukan, dan saran terhadap tesis saya dari beberapa dosen penguji telah dilontarkan untuk segera dilakukan “revisi minor” (1 bulan) dan beruntung terhindar dari “revisi mayor” (2 bulan) terhadap tesis saya kembali dengan penjabaran pokok-pokok lebih terperinci lagi terutama revisi dari para dosen penguji untuk menambahkan pemetaan konflik kepentingan dan relasi kekuasaan antar elemen kunci dalam komunitas perempuan pekerja seks dan para stake holder di lokalisasi tersebut serta memasukkan penjelasan secara mendetail tentang bagaimana mekanisme proses rasionalitas kelompok komunitas perempuan pekerja seks dalam pengorganisasian di lokalisasi dapat berjalan, penjelasan teknis di dalam evaluasi program harus didampingi dengan penjelasan teoritis yang mendalam serta bersifat eksplanatif (menjelaskan) terhadap fenomena sosial yang diteliti sebagai bagian dari ciri khas penelitian tesis itu sendiri. Proses rasionalitas telah terjadi di dalam komunitas perempuan pekerja seks tersebut dari Rasionalitas substansif kepemimpinan karismatik dalam kelompok komunitas yang berdasarkan nilai-nilai solidaritas social dengan adanya pembagian distribusi kondom gratis oleh kelompok komunitas dari kepengurusan anggota yang lama kemudian bergeser menjadi rasionalitas formal kepemimpinan legal-rasional (melalui pemilihan) dengan menumbuhkan 'semangat kapitalisme' untuk meraih keuntungan pemasukan dana kas kelompok komunitas dengan membuat peraturan kebijakan yang harus ditaati oleh  seluruh penghuni di lokalisasi (terutama perempuan pekerja seks) yaitu mewajibkan pemakaian kondom. Penjualan distribusi kondom oleh kelompok komunitas dilakukan kepengurusan anggota yang baru di dalam lokalisasi melalui keberadaan beberapa outlet yang khusus menjual kondom di dalam lokalisasi. Selain melakukan studi evaluasi program secara kualitatif, saya juga melakukan pengamatan psikologi sosial yakni melalui  interaksionisme simbolik mengenai peran dari kelompok komunitas ketika melaksanakan program di lokalisasi, saya juga mengamati jalannya pelaksanaan program (kelebihan dan kekurangan program) dengan melakukan perbandingan kondisi komunitas sebelum ada program dan setelah adanya program, dan kemudian melakukan perbandingan terhadap kelompok kontrol yang tidak diberi program untuk dapat melihat hasil dari evaluasi program penanggulangan HIV/AIDS di dalam lokalisasi tersebut oleh kelompok komunitas, dan yang terakhir membuat catatan kritis dalam tesis saya. Saya benar-benar memaknai proses belajar saya untuk menuju ke arah keilmuan yang lebih baik. Semoga dan akan selalu tetap terus untuk berproses.[]

*Nur Bintang adalah alumnus pascasarjana sosiologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Sumber Referensi:

-B. Herry Priyono. 2002. “Anthony Giddens Suatu Pengantar”. Jakarta. Penerbit: Gramedia bekerjasama dengan Program Magister Ilmu Religi dan Budaya, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.
-Bernard Raho,SVD. 2007. “Teori Sosiologi Modern”. Jakarta. Penerbit: Prestasi Pustaka.
-George Ritzer dan Douglas J. Goodman. 2009. “Teori Sosiologi: Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern”. Yogyakarta. Penerbit: Kreasi Wacana.
-Prof. Dr. Sunyoto Usman. 2004. “Sosiologi, Teori, dan Metodologi”. Yogyakarta. Penerbit: CIRED (Center for Indonesian Research and Development).
-Tim Sosiologi. 2002. “Panduan Belajar Sosiologi”. Jakarta. Penerbit: Yudhistira.

Karya Tulis Ilmiah (Tesis):
-Nur Bintang. 2011. “Peran Kelompok ‘Bunga Seroja’ dalam Sasaran Program Penanggulangan HIV/AIDS di Pasar Kembang, Yogyakarta”. Tesis. Program Pascasarjana Ilmu Sosiologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.